TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah ada penjelasan lengkap soal 5 anggota Polisi diduga ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.
Disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E Isir dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.
Yang pertama penjelasan dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir.
Isir membenarkan penangkapan oleh Paminal Mabes Polri bersama Bid Propam Polda Jatim itu dilakukan di sebuah kamar hotel Midtown Ngagel Surabaya, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami membenarkan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang bahwa memang ada penangkapan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Midtown," Jumat (30/4/2021).
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol J.E. Isir pada konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli, Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Konferensi pers terkait kabar tak sedap itu dilaksanakan pada Jumat (30/4/2021) malam.
Isir menyebutkan jika ada delapan orang yang ditangkap dalam kamar hotel.
Terdiri dari lima orang oknum anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang sipil yang diduga adalah tersangka.
"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri.
Dua diantaranya adalah perwira polisi," terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Idik I dan kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS, dan Brigpol S.
Sedangkan tiga warga sipil itu adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu oknum polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir.
Polisi juga memastikan proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri.
Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba.
Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"tandasnya.
Yang kedua penjelasan dari Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.
Sebelumnya AKBP Memo Ardian sempat enggan berkomentar, namun akhirnya ingin buka suara.
Memo sapaan akrab perwira dua melati di pundak itu sempat menjawab konfirmasi Surya.co.id melalui pesan whatsappnya dengan menjelaskan sedikit kronologi penangkapan.
Namun dalam pesan itu, Memo meminta agar jawaban itu tidak dijadikan bahan pemberitaan.
"Jangan statemen saya ya.
Biar nanti paminal yang jelaskan," singkatnya.
Namun tak lama, dilansir dari beberapa media, Memo menyebut secara gamblang jika dirinya hanya mengikuti prosedur internal dengan mendampingi anggotanya yang diamankan oleh Paminal Mabes Polri, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Memo juga memastikan jika dirinya sempat dites urine dan hasilnya negatif dari penyalahgunaan narkotika.
"Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira yang diamankan dan saya dipanggil sebagai saksi.
Selaku pimpinan, saya harus dampingi anggota saya.
Hasil tes urine saya negatif, karena memang saya nggak pakai narkoba,” jelas Memo kepada wartawan.
Memo juga menampik keterlibatan dirinya seperti informasi yang beredar saat penangkapan Paminal Mabes Polri itu dilakukan di Surabaya.
"Saya hanya jadi saksi terkait keterlibatan anggota saya dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat ini saya di Jakarta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com