TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR sudah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel tidak memberikan THR pada karyawannya?
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, maka bisa mengadu ke pos pelayanan yang sudah disediakan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian THR keagamaan pada Senin (12/4/2021).
Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
SE Pelaksanaan THR ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, " kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, Ida menambahkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cara Mengadukan Perusahaan
Sekilas cara pendaftaran aduan THR melalui online. Terpenting, pelapor harus masuk terlebih dahulu ke www.kemnaker.go.id.
Pasalnya bila pelapor tak melengkapi data tersebut, maka Kemenaker akan sulit memproses pengaduan dari pelapor.
Berikut panduan pengaduan ke Posko THR Keagamaan secara online:
1. Kunjungi Kemnaker.go.id.
2. Klik Daftar di pojok kanan atas website Kemnaker.
3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang.
4. Muncul kalimat pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, serta tentukan password.
5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang.
6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun.
7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil.
8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan.
9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan.
10. Selanjutnya, pilih Pengaduan.
Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Keagamaan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016, di antaranya
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,' jelas Menaker Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, pada tahun 2020 pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang – undangan.
Yakni agar melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja dengan menyepakati pembayaran THR yang pada waktu itu dilakukan secara bertahap.
Hal ini tertuang dalam SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020.
Waktu Pemberian THR bagi pekerja
Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida dikutip dari Kemnaker.go.id.
Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pekerja yang berhak dapat THR
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR.
Besaran THR 2021
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Berita tentang THR Lainnya