TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap 7 oranng di Sukoharjo tahun 2005?
ya, pembunuhan beruntun tersebut dilakukan oleh Yulianto si terapis.
Satu di antara korbannya bukan orang sembarangan, melainkan anggota Kopassus.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Yulianto si Terapis Sukoharjo dengan hukuman mati.
Baca juga: Daftar Nama Menteri yang Layak Diganti Dalam Reshuffle Kabinet, Ada Luhut dan Yasonna
Dia terbukti membunuh 7 orang secara beruntut.
Salah satu korbannya adalah anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kopda Santoso.
Pembunuhan pertama dilakukan Yulianto, melibatkan korban bernama Sugiyono.
Kasus itu terjadi pada 2005.
Pembunuhan itu terkait hutang Rp 40 juta yang diberikan Sugiyono.
Baca juga: Potret Aurel Pakai Hijab, Bikin Umi Gen Halilintar Melongo, Atta : Sayang Banget
Sugiyono menagih ke Yulianto.
Namun proses penagihan itu menimbulkan sakit hati.
Sehingga Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono.
Yulianto memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.
Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Baca juga: Lucinta Luna Bongkar Aib Masa Lalu, Pernah Layani Kakek 90 Tahun, Bayarannya Rp 300 Juta
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi
saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul.
Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso.
Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan.
Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.
Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum.
Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan.
Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal.
Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.
Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto.
Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.
Pria kelahiran 28 Juli 1973 itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto.
Selama sidang pembacaan vonis yang dipimpin Dwi Yanto,
Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata.
Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.
Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.
Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.
Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba
dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.
Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni
yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni
dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto
terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian
jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul,
Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.
Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.
“Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso
yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan
pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis PK.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terapis Sukoharjo Divonis Mati, Bunuh 7 Orang Termasuk Kopassus, Mayat Dibuang di Merapi
Berita lain terkait pembunuhan