TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Moeldoko Tantang Bertarung di Pengadilan kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menanggapi hal itu, Agus Harimurti Yudhoyono Tegaskan Tak Pernah Gentar.
TONTON JUGA :
Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan kubu Moeldoko baru babak awal perjuangan.
Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV, Senin (5/4/2021).
Foto : Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad. (Kompas.tv)
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.
Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.
"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."
"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.
Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.
"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.
Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.
Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.
Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.
Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Foto : Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. (Tribunnews/Herudin)
Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.
"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."
"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.
Reaksi AHY
Terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya siap dan tidak pernah gentar menghadapi situasi apapun.
Termasuk gugatan yang kabarnya akan dilayangkan kubu Moeldoko cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan AHY saat menemui sejumlah pengurus Partai Demokrat di Jawa Timur mulai tingkat DPD hingga DPC Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Cempaka Forets, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/4/2021) sore.
"Kalau misalnya ada gugatan, kami siap. Kami tidak pernah gentar. Kami memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi apa pun dalam mempertahankan Partai Demokrat ini. Sejak awal pun, kami sudah diintimidasi," kata putra mantan Presiden SBY ini.
AHY menguraikan sejumlah alasan yang membuatnya dan semua anggota Partai Demokrat tidak gentar menghadapi serangan apapun. Salah satunya adalah, ia bersama pengurus, kader, dan simpatisan berdiri di atas kebenaran..
"Kami berdiri di atas kebenaran. Kami memiliki kesiapan untuk menghadapi situasi apapun. Saya tegaskan, kami tidak akan kehabisan energi untuk menghadapi siapapun yang akan merampas hak - hak sah atas partai ini," tegasnya.
Sekadar diketahui, setelah Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko, ternyata upaya kudeta belum berhenti.
Sebaliknya, kubu Moledoko malah mengajukan gugatan terkait KLB Deli Serdang ke PTUN pada 1 April lalu.
Di sisi lain, kunjungan AHY ke Jawa Timur adalah untuk menyapa langsung kader di Jawa Timur. Ia berharap kunjungannya ini bisa membuat seluruh kader di Jawa Timur semakin solid lagi setelah melalui dan menghadapi ujian yang penting.
"Kita baru melewati ujian terhadap kesetiaan, soliditas, dan tekad terhadap partai. Saya tahu persis kader Jawa Timur kompak dan solid atas goncangan yang terjadi kemarin. Makanya saya ingin mengapresiasi dan mensolidkan kader di Jawa Timur," pujinya.
AHY juga mengajak seluruh kader partai untuk kembali fokus melakukan kerja-kerja politik membantu masyarakat yang terdampak pandemi sekarang ini. Seperti membantu pemulihan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Pria yang Berhasil Selamatkan Keluarga dan Tetangga saat Banjir Bandang saat Ini Belum Ditemukan
Baca juga: Masih Ingat Bayi yang Dibuang di Jembatan, Diadopsi Bupati Karawang? Nasib Berubah, Ini Fotonya Kini
Baca juga: 5 Zodiak Ini Dikenal Baik Hati dan Tulus Menolong Orang Lain, Zodiakmu Termasuk?
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Kubu Moeldoko Akan Gugat ke Pengadilan: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan Demokrasi
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Berita Kisruh Demokrat lainnya