TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan Petamburan dengan tersangka Rizieq Shihab terus bergulir.
Ada hal menarik saat sidang lanjutan tersebut, ketika jaksa menyebut RS tidak terdidik.
Beberapa hal yang menjadi dasar disebutkannya kata tersebut pun disampaikan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menyatakan Rizieq Shihab sebagai orang yang tak terdidik.
Baca juga: Potret Kantor Merry Riana yang Dirampok, Uang dan Elektronik Raib, Sampai Terkejut dan Terguncang
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum menyebut Rizieq tak terdidik. (ist)
Sebab, mantan ketua Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah itu
memakai kata-kata 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsinya.
Rizieq Shihab merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa
seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik
dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Potret Putri Sulung Anjasmara dan Dian Nitami, Sudah Jadi Gadis Cantik, Calon Dokter
Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia,
JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya,
tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU
karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2,
serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
Baca juga: Ashanty Terancam tak Hadiri Nikahan Aurel, Peyakitnya Kambuh, Kulitnya Memerah
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan
perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh,
bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain
apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir
karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir,
soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah,
" demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wah, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Orang yang Tak Terdidik, Terkait Kata Pandir dan Dungu