Perlindungan Anak

Pengacara Handal Sulut Puas Putusan Pengadilan, Saat Dampingi Perkara Asusila Anak Dibawah Umur

Editor: Fistel Mukuan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH bersama Kalolres Minut AKBP Grace K. D. Rahakbau, SIK., MSi. Kanit PPA dan para penyidik Unit PPA Polres Minut, serta Jaksa Penutut Umum (JPU) Natalia Katumpali, SH.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu Pengacara handal Sulawesi utara (Sulut) merasa puas atas sidang putusan perkara asusila yang dilakukan orang dewasa kepada korban anak perempuan dibawah umur yang berusia 12 tahun.

Kepada tribunmanado.co.id Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH, mengatakan korban sudah diperlakukan secara asusila selama satu tahun.

Wakil Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) ini mengungkapkan, sebelum ke pengadilan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Utara (Minut).

Kemudian Wakil Sekjen DPP PERADI (Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia) Pergerakan mengikuti sidang putusan perkara asusila yang sudah dilakukan orang dewasa dengan korban anak perempuan usia 12 tahun yang dicabuli terdakwa selama satu tahun.

"Terdakwa berinisial MS yang merupakan pasangan 'kumpul kebo' tanpa ikatan pernikahan dengan ibu korban yang bekerja sebagai tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Manado," ucap Sofyan Jimmy Yosadi.

Adapun lanjutnya, perbuatan terdakwa MS, diketahui oleh ibu korban.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim : Ketua Majelis ibu Amelia Sukmasari, SH., MH, dan hakim anggota Saiful Idris, SH dan Stipani, SH.

Perkara No. 26 Pidsus 2021 Pengadilan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dengan terdakwa MS dan Jaksa Penuntut Umum Natalia Katumpali, SH.

Majelis hakim dalam putusannya memvonis terdakwa MS alias Maykel dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, denda 100jt, subsidair 6 bulan kurungan, barang bukti di musnahkan, biaya perkara tiga ribu rupiah.

Menurut Sofyan Vonis Majelis Hakim melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 13 (tiga belas) tahun (ultra petita).

Dengan begitu disampaikannya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 2 jo.

Terdakwa terkena beberapa pasal dalam undang-undang yaitu:

Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Foto Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH bersama Kalolres Minut AKBP Grace K. D. Rahakbau, SIK., MSi. Kanit PPA dan para penyidik Unit PPA Polres Minut ()

Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat

5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sofyan juga sampaikan, sebelumnya korban sudah meminta perlindungan ke UPTD PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan & perlindungan anak Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya UPTD PPA melakukan assasment dan pendampingan hingga pelaporan ke Polres Minut karena tempat kejadian di daerah Maumbi Minahasa Utara.

"Kini, korban sudah berada di rumah aman, dan melalui koordinasi bersama, korban akan disekolahkan dan dilindungi oleh negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan & perlindungan anak.

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH bersama Jaksa Penutut Umum (JPU) Natalia Katumpali, SH. ()

Sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan & perlindungan anak Provinsi Sulawesi Utara, yang mendampingi korban dan terus berkoordinasi dengan penyidik, Jaksa Penuntut Umum hingga sidang putusan ini sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara," tambahnya.

Menurut informasi pengacara ini hanya memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar demi kemanusiaan yang merupakan 'passion' Sofyan Jimmy Yosadi, SH, yang merupakan organisasi Advokat di Indonesia yang melakukan kerja-kerja kemanusiaan, memberikan bantuan hukum Probono bagi korban anak, perempuan dan disabilitas.

"Saya bersyukur diberikan kepercayaan oleh Ibu Ir. Mieke Pangkong, MSi. Kadis DP3A (Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak) Pemerintah Sulawesi Utara.

Terima kasih atas kerjasama dan koordinasi terus menerus dengan Kepala UPTD PPA Pak Marsel S. Silom, SE. serta Kepala Seksi Tindak Lanjut Meiga Sondakh, SSTP, MSi., dan Kasie pengaduan Eikhe Kemur, Amd. Keb.

Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara terlebih khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Katumpali, SH," ungkapnya.

Sesudah mengikuti persidangan, Sofyan kembali menemui Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace K. D. Rahakbau, SIK., MSi. di kantor Polres Minut.

"Kami berdiskusi dan saya memberikan informasi putusan pengadilan Negeri Minahasa Utara yang luar biasa.

Sekaligus berterima kasih atas kerjasamanya, baik penyidik unit PPA Polres Minahasa Utara dan terutama bantuan dari Ibu Kapolres hingga proses cepat dari pihak penyidik.

Satu hal yang menggembirakan dan surprise ketika Ibu Kapolres Minut memberikan informasi sekaligus mengantar saya meninjau ruangan baru Unit PPA Polres Minut," kata Pengacara handal ini.

Didampingi Kepala Unit dan para penyidik PPA, Sofyan melihat ruangan yang ditata rapih dan bersih, kesan nyaman dan ramah terhadap anak-anak dan perempuan.

Ruangan full AC, dalam ruangan ada tempat khusus bermain anak-anak, tempat menyusui bagi ibu hamil, toilet yang baru dan sangat bersih serta petugas yang ramah, sangat bersahabat dan profesional.

Sofyan berharap semoga ini menjadi contoh bagi Polres lainnya.

Baca juga: Fakta-fakta Tewasnya Kapten Kapal Asal Manado, Ditemukan Tewas di Kupang

Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Bagi Yang Lolos Kartu Prakerja, Agar Bisa Dapat Insentif

Baca juga: Istrinya Jadi Tersangka Pidana Korupsi di Disdikbud Bitung, Pembina Garda Tipikor: Sikat Semua!

Sofyan juga memberi informasi kasus baru kepada Kapolres Minahasa Utara berkaitan dengan perlindungan perempuan dimana ada laporan polisi yang baru, terlapor seorang perempuan yang di dampinginya dan memberikan bantuan hukum Probono tanpa dibayar yang menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polsek Airmadidi.

Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan juga ke Propam Polda Sulut.

"Dari Kabupaten Minahasa Utara secercah harapan untuk keadilan bagi korban anak dan perempuan di seluruh Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang luar biasa telah menorehkan sejarah bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Ruangan Unit PPA Polres Minahasa Utara yang lebih baik, aman dan nyaman, memberikan harapan bagi penegakan hukum yang diinisiasi Kapolres Minut perempuan hebat yang energik, profesioanal dan berprestasi," tutupnya.(*)

Berita lain terkait Perlindungan Anak

Berita Terkini