TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria mengalami penyesalan dalam hidupnya.
Dirinya tak menyangka temannya yang baru dikenalnya bakal tega mengkhianati pertemanan mereka yang baru saja terjalin.
Semuanya berawal dari kesalahannya sendiri
Ia menitipkan istrinya yang sedang mabuk berat ke temannya tersebut saat ia pergi membeli air kelapa untuk meredakan mabuk sang istri.
Sementara ia pergi mencari air kelapa muda, sang istri yang mabuk berat tersebut dibaringkan ke dalam kamar.
Kasus ini sebenrnya sudah divonis Pengadilan Negeri Malang pada 8 Maret 2021.
Namun, banyak fakta-fakta menarik yang bisa menjadi pelajaran agar kasus ini tak terulang.
Peristiwa tersebut berawal saat VR (21) dan rekannya bertamu ke rumah pasangan muda tersebut pada Agustus 2019 lalu.
Korban adalah seorang wanita muda yang inisialnya disamarkan dalam putusan hakim sehingga di berita ini disebut saksi 1.
VR tidak mengenal saksi 1, tetapi dia kenal dengan suami saksi 1 dan datang atas ijin dari suami saksi 1.
VR dan rekannya datang dan menginap di rumah saksi 1 untuk ikut tes secaba TNI.
Tes secaba TNI rupanya batal, tetapi VR dan rekannya memilih menetap di rumah saksi 1.
Alasan mereka memilih menetap adalah agar bisa latihan persiapan tes secaba TNI berikutnya.
Dalam salah satu hari di bulan November 2019, saksi 1 rupanya mabuk sampai tidak sadarkan diri.
Suami saksi 1 lalu meminta VR dan rekan VR untuk menjaga saksi 1 yang sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar.
Suami saksi 1 meminta saksi 1 dijaga lantaran dia ingin membeli air kelapa.
Setelah suami saksi 1 pergi, rupanya tak lama kemudian rekan VR pun memilih pergi ke luar rumah.
Saat itulah VR melecehkan saksi 1 dengann cara meremas-remas payudaranya dan merekamnya.
Setelah kejadian itu semuanya berjalan biasa saja.
Namun, rupanya setelah pulang ke kampungnya, VR menunjukkan video saat ia melecehkan saksi 1 kepada rekannya.
Rekan VR itulah yang kemudian melaporkan perbuatan bejad VR kepada suami saksi 1.
VR kemudian ditahan polisi pada 6 November 2020.
Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan VR bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan
seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu tidak berdaya.
Hakim lalu memvonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap VR.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Pria Ini Titipkan Istri yang Mabuk Pada Teman Cowok yang Baru Dikenal, Akhirnya Menyesal
Berita Nasional Lainnya