TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrat versi KLB mendapatkan kesempatan dari pemerintah untuk melengkapi berkas.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Baca juga: VIRAL Video Bocah Bikin Ulah di Acara Lamaran, Tiba-tiba Minta Dipangku Saat Momen Tukar Cincin
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 22 Maret 2021, Gemini Penuh Energi, Libra Sangat Memuaskan
Namun menurutnya berkas tersebut masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat.
Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
(Foto: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.)
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.
Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan.
Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
(Foto: Pidato Perdana Moeldoko Usai Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).)
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB,
apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," jelasnya.
Menteri Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.
Kendati demikian ada tenggat waktu yang diberikan Kemenkumham untuk melalukan revisi nantinya.
"Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kami beri untuk melengkapi," kata Menteri Yasonna.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Partai Demokrat Kubu KLB Dikasih Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Lengkapi Berkas
Berita Terkait Partai Demokrat