Kasus Tewasnya Laskar FPI

Apa Itu Unlawful Killing? Terkait dengan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI yang Ditembak Polisi

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 laskar anggota FPI yang tewas

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui terkait kasus tewasnya enam laskar FPI yang masih diselidiki.

Diketahui Istilah unlawful killing jadi perbincangan yang menewaskan laskar FPI.

Berikut ini penjelasan Apa itu unlawful killing.

Baca juga: Amanda Manopo Sakit, Alur Cerita Ikatan Cinta Berubah, Andin Hilang Aldebaran Panik dan Lakukan ini

Baca juga: 9 Arti Mimpi Kuburan, Nomor 8 Pertanda Ada banyak Kegembiraan, Begini Tafsiran Lengkapnya

Baca juga: Setelah Ditangkap karena Lakukan Aksi Bejat, Pria Ini Ngaku Menyesal Minta Ditembak Saja

Istilah unlawful killing atau extrajudicial killing marak diperbincangkan dalam kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020 lalu.

Hal itu lantaran dalam investigasinya, Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing.

Lantas apa itu unlawful killing atau extrajudicial killing?

Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.

 Sementara, dikutip dari SEAJBEL, ekstrajudicial killing adalah saudara kembar dari penyiksaan.

Secara khusus, yang paling disayangkan adalah unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang bermotif politik.

Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.

Banyak tokoh politik terkemuka, serikat buruh, tokoh pembangkang, tokoh agama, hingga tokoh sosial yang terkadang menjadi target dan akan ditandai untuk dibunuh.

Tertulis juga dalam Pasal 104, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ekstra judicial killing dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Selain itu, dalam buku Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik tertulis, tindakan ekstrajudicial killing memiliki ciri-ciri seperti berikut:

1. Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian;

Halaman
123

Berita Terkini