Masih Ingat Anas Urbaningrum? Kirim Karangan Bunga Bagi Artidjo yang Penjarakan Dirinya 14 Tahun

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Anas Urbaningrum? Kirim karangan bunga untuk Artidjo yang menghukumnya 14 tahun penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga terpidana kasus korupsi proyek Hambalang yang juga mantan mengirim karangan bunga untuk almarhum Ketua Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.

Diketahui, artidjo alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).

Dia adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang memperberat hukuman Anas Urbaningrum setelah menolak Kasasi yang diajukan.

Semula Anas Urbaningrum dihukum tujuh tahun penjara.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pernjara.

Ketika sang algojo hukum artidjo alkostar meninggal dunia, Annas Urbaningrum turut berduka cita.

Bahkan Annas Urbaningrum, mantan Ketua Umum artai Demokrat yang namanya kini kembali diseret-seret dalam isu kudeta Partai Demokrat, mengirimkan karangan bunga.

Dalam karangan bunga itu, nama Anas Urbaningrum tak sendirian. Ada nama Gede Pasek Suardika di bawahnya.

Foto karangan bunga untuk almarhum Artidjo Alkostar itu diunggah di akun Twitter Anas Urbaningrum.

Beberapa netizen dan pendukung Anas yang bekomentar positif.

Di antaranya ada yang menuliskan, Anas Urbaningrum berbesar hati dan tidak dendam pada hakim yang memperberat hukuman penjara.

Ada juga yang bertanya apakah Anas Urbaningrum tidak dendam. "Apa tidak dendam?"

Hukuman Anas Diperberat 14 Tahun

Pada 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan putusan tersebut.

"Iya. Tapi majelis hakim yang berwenang menyampaikan," ujar Suhadi saat dihubungi Senin (8/6/2015). Sedangkan Hakim Agung Krisna Harahap yang merupakan anggota majelis hakim mengatakan, putusan kasasi bukan hanya menemui kegagalan, tapi juga merugikan untuk Anas.

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar Hakim Agung Krisna Harahap, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/6/2015), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Krisna.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru.

Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

"Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," kata Krisna.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan Anas dan meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Sementara itu, pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, menilai putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya sangat berat.

Handika menilai, majelis hakim telah keliru dengan memperberat hukuman Anas hingga dua kali lipat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut"

Berita Terkini