Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar James Arthur Kojongian Lengser dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut menjadi berita Manado terpopuler pada hari ini, Selasa (16/2/2021).
Berita populer kedua tentang Fraksi Golkar Protes James Arthur Kojongian Dipecat dan Nilai Putusan BK Rancu dan Tak Adil.
Berikut berita selengkapnya:
1. James Arthur Kojongian Dilengserkan dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus dugaan perselingkuhan Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian ( JAK ).
Keputusan BK DPRD Sulut tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD itu disahkan pada sidang paripurna, Selasa (16/2/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Silangen.
Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.
Sebanyak lima legislator lainnya mengikuti secara virtual.
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu pun membacakan laporan kasus tersebut.
Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.
Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut
Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh badan kehormatan atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan elemen masyarakat.
Menurut Silangen, kasus yang menyeret James Arthur Kojongian sudah viral.
Tak hanya viral di Sulut, tapi telah diketahui banyak orang secara nasional. Bahkan internasional.
"Sehingga BK melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak. Itu sudah dilakukan BK. Semua tahapan sudah dilalui," paparnya.
2. Fraksi Golkar Protes
Fraksi Golkar di DPRD Sulut memprotes putusan Badan Kehormatan merekomendasikan pemecatan James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginterupsi sidang ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.
Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.
Seusai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.
Fraksi Golkar menilai ada proses yang keliru pada kasus James Arthur Kojongian.
Golkar juga menilai keputusan BK DPRD Sulut tidak memberikan keadilan dan sifatnya politis.
Alasan Rasky, pertama harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor.
Sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut
"Jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya.
Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri.
James Arthur dinilai hanya diundang klarifikasi sekali.
Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia.
Namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.
Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar, namun DPRD menggelar paripurna.
Padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar menjadi ranah Partai Golkar
"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari anggota dewan kenapa diserahkan lagi ke Partai Golkar," kata dia
Rasky menilai, ada dua putusan tersebut: satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis.
"Jadi ini rancu. Sekali lagi kita tidak ingin mempengaruhi hasil keputusan," katanya. (*)