OTT Menteri KKP

Ini Daftar Belanjaan Edhy Prabowo saat di AS, Ada Jam Rolex Hingga Tas Louis Vuitton

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar belanjaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di Amerika Serikat.

Hal tersebut disampaikan dalam surat dakwaan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Dikutip dari Kompas.com, disebutkan total belanjaan Edhy mencapai lebih dari Rp 753 juta.

"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Jaksa mengatakan, Edhy berbelanja menggunakan uang yang berasal dari Suharjito serta perusahaan eksportir benih lobster lainnya.

Menurut jaksa, uang dikirimkan melalui sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Kemudian dikirimkan ke rekening dengan nama Ainul Faqih, yang tak lain adalah staf pribadi istri Edhy.

"Kemudian Ainul Faqih menggunakan uang tersebut sesuai dengan arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi (istri Edhy)," ucap jaksa.

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (tribunnews)

Barang belanjaan Edhy di Amerika Serikat di antaranya:

- Jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver

- Jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold

- Jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver

China Umumkan Sumber Awal Virus Corona, Ternyata Dari Hewan Ini

Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2021 Bulan Maret, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

- Dompet merek Tumi warna hitam

- Tas koper merek Tumi warna hitam

- Tas kerja/bisnis merek Tumi

- Dua pulpen Montblanc berserta dua isi ulang pulpen

Masih Ingat Angel Sepang? Ini Kabarnya Pasca Skandal Perselingkuhan dengan Pimpinan DPRD Sulut Viral

Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 Buat Sahabat, Teman Keja dan Pacar

- Tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk

- Sepasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam

- Tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem

- Tas koper merek Tumi warna hitam

- Tiga baju anak-anak, 19 celana, satu tas anak, lima jaket hoodie, dan 12 jas hujan, seluruhnya merk Old Navy

- Sebuah baju merk Brooks Brothers berwarna biru

- Sebuah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru donker

- Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml

Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito Jalani Sidang Perdana

Diberitakan sebelumnya dari Tribunnews.com, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/2/2021).

Di sidang perdana ini akan dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlu diketahui, persidangan Suharjito dilaksanakan karena dugaan suap untuk meloloskan izin ekspor benih bening lobster atau benur ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2020.

"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka tersebut di antaranya:

1. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

2. Stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta

3. Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin

4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi

5. Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Tersangka tersebut disangkakan karena telah melanggar pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai pihak pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Beberkan Daftar Belanjaan Edhy Prabowo saat di AS, Ada Jam Rolex Hingga Tas Louis Vuitton

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/11/jaksa-beberkan-daftar-belanjaan-edhy-prabowo-saat-di-as-ada-jam-rolex-hingga-tas-louis-vuitton?page=all

Berita Terkini