TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Kini polisi telah melanjutkan berkas 2 tersangka ke kejaksaan.
Berkas dua tersangka tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau sudah P21.
Info terbaru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, dikatakan Kombes Yusri, kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Sementara dua tersangka awal penyebar masif kemarin sudah tahap dua," terang Yusri.
"Berarti tersangka, berkas perkara, barang bukti, kita serahkan ke JPU."
"Kenapa diserahkan? Karena sudah P21," jelasnya.
Inisial tersangka yang berkasnya sudah diserahkan polisi kepada kejaksaan yakni PP dan MN.
Mereka adalah tersangka penyebar masif video syur tersebut.
Sementara itu, Yusri Yunus menegaskan sejauh ini Gisel dan Nobu yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam video syur tetap harus menjalani wajib lapor.
"Saudari GA dan MYD masih wajib lapor," kata Kombes Yusri.
Polisi akan Olah TKP di Hotel Medan hingga Panggil Saksi Ahli
Sebelumnya, Kombes Yusri menyatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara Gisel dan Nobu.