TRIBUNMANADO.CO.ID - Hutomo Mandala Putra menggugat pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp 56 miliar.
Hal tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini terkena gusuran proyek jalan tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Diketahui, properti milik Tommy Soeharto tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Baca juga: Ditanya Soal Pindah Keyakinan Jika Nikah dengan Fiki, Dayana: No
Baca juga: Lamaran Vicky Prasetyo ke Kalina Oktarani Habiskan Ratusan Juta, Ada Tas Hermes, Cincin Rp 55 Juta
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain: Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Selain itu Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Kalah lawan Sri Mulyani
Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.
Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.
Rahasia Tommy Soeharto untuk Bisa Jadi Pengusaha
Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto merupakan salah satu pengusaha sukses di Indonesia.
Putra bungsu Presiden ke-II RI Soeharto ini memiliki bisnis properti, otomotif hingga bisnis ritel.
Menurut Tommy, jika ingin sukses seperti dirinya, para generasi muda harus terus bersemangat dalam berkarya.
"Tips utamanya harus selalu semangat dan harus berkarya. Berkarya itu bukan hanya bekerja, bekarya yang bisa menghasilkan nilai tambah," ujar Tommy di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Tommy menambahkan, para generasi muda harus selalu optimis dengan bisnis yang digelutinya. Sebab, itu merupakan salah satu kunci untuk meraih kesuksesan.
"Kita harus berpikirnya ke situ, kalau sudah berpikiran pesimis, udah kecewa, mengeluh, kebanyakan komplain, jangan harap orang bisa maju ," kata Tommy.
Selain itu, pimpinan Partai Berkarya ini juga menitikberatkan masalah kejujuran dalam berbisnis.
Menurut dia, kejujuran merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain.
"Karena kepercayaan, kejujuran. Itu juga hal yang harus diutamakan. Kalau bisnis udah enggak bisa dipercaya, enggak jujur, jangan harap bisa sukses," ucap dia.
Mengenai masalah modal, lanjut Tommy, itu bukan merupakan sebuah rintangan yang berarti bagi pebisnis.
Sebab, jika ada kemauan, pasti bisa mendapatkan pinjaman modal.
"Kalau modal bisa dicarilah. Coba lihat konglomerat yang ada sekarang, itu kan dulunya orangtuanya modal celana kolor juga, tapi bisa jadi konglomerat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Ini Penyebabnya