Penanganan Covid

Langgar Jam Operasional, Puluhan Pengunjung dan Karyawan Atlantis Cafe Dijemput Polresta Manado 

Penulis: Nielton Durado
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Pengunjung dan Karyawan Atlantis Cafe Dijemput Polresta Manado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Polresta Manado melakukan penertiban di sebuah klub malam di kawasan Marina Plaza, Jumat (22/1/2021) dinihari. 

Dalam Operasi Yustisi tersebut, anggota Polresta Manado menemukan masih banyak masyarakat yang tak mentaati jam operasional dari pemerintah. 

Hal ini tentu melanggar surat edaran Pemerintah Kota Manado tentang pembatasan jam operasional, di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan mengatakan bahwa timnya melakukan operasi Yustisi sebagaimana yang telah diprogramkan oleh Satgas Covid-19 Polda dan Polresta. 

Baca juga: Langganan Banjir, Warga Ternate Tanjung Tidak Ingin Pindah Rumah

Baca juga: Victorine Lengkong dan Martin Tumbelaka Beri Selamat ke MM-HH

Baca juga: Satbrimob Polda Sulut Bantu Warga Korban Banjir Bersih-bersih Lingkungan

“Tadi malam saat kita melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam, tim kami mendapatkan informasi Cafe Atlantis yang ada kawasan di Marina Plaza masih beroperasi hingga pukul 01.00 Wita bahkan sampai dini hari,” ujar Aruan.

Pihaknya yang tengah melakukan giat Operasi Yustisi langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Dan ternyata tim Polresta Manado menemukan ada tanda-tanda kegiatan hiburan yang sedang berlangsung. 

“Mereka mengunci pintu dari dalam sehingga anggota tidak bisa melakukan pemeriksaan langsung, jadi kami menunggu mereka keluar sampai pagi,” ungkap Aruan.

Baca juga: Seorang Wanita Tusuk Suami Pakai Pisau Berkal-kali, Cemburu Lihat Foto, Ternyata Dirinya Sendiri

Baca juga: Iptu Novita Rindi, Polwan Teladan, Pernah Bantu Kepolisian Hungaria, Dampingi Komjen Listyo Sigit

Lanjutnya petugas kemudian menggiring karyawan dan pengunjung yang berjumlah 40 orang tersebut ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.

“Kita akan melakukan penegakan hukum dimana kepada pemilik maupun manager akan dikenakan UU Karantina," ujarnya. 

"Mereka telah melanggar surat edaran Wali Kota nomor 44 tahun 2020 yang melarang tempat hiburan untuk beroperasi,” tambah Aruan.

Baca juga: Yosep Adi Prasetyo Dorong AMSI Ubah Cara Berpikir sebagai Organisasi Perusahaan Pers

Perwira tiga balok ini mengaku akan terus melakukan operasi tersebut. 

Namun tempat dan lokasinya akan dilakukan secara acak. 

"Kita akan gelar operasi ini secara random, dan fokus pada penegakan protokol kesehatan," aku dia. 

Baca juga: Revisi RTRW di Bolsel Ditargetkan Tuntas Agustus 2021

Baca juga: Ariel NOAH Ungkap Awal Perjalanan Karirnya Jadi Vokalis Peterpan, Sebulan Gue Dapat 300 Ribu

Aruan meminta kepada masyarakat agar tidak enggan memberikan informasi

terkait adanya Kerumunan dan pelanggaran Protokol Kesehatan.

"Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti Informasi tersebut," ungkapnya. (Nie)

Baca juga: Diubah Jelang Lahiran, Ternyata Ini Nama Asli Anak Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Bukan Rafathar! 

Baca juga: Cerita Kepala Puskesmas Bone yang Teriak-teriak Saat Vaksinasi Covid-19, Ternyata Fobia Jarum Suntik

Baca juga: Nadiem Makarim: Pelaku Pemaksaan Siswa Nonmuslim Pakai Jilbab di Padang Harus Diberi Sanksi Tegas

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 
 

Berita Terkini