Vaksinasi Covid

Wamenkumham Peringatkan Warga Tolak Vaksin Covid-19: ''Penjara Satu Tahun atau Denda Rp 100 Juta''

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menkumham Prof Edward OS Hiariej menegaskan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. Tolak vaksin Covid-19 dihukum.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Prof Edward OS Hiariej,

menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang menolak divaksin akan diberi denda dan hukuman.

Diketahui, proses kegiatan vaksinasi virus corona di Indonesia telah dimulai hari Rabu (13/1/2021).

Program vaksinasi virus corona di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Virus corona harus patuh.

Orang yang menolak vaksin Virus corona akan mendapat hukuman penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Selanjutnya, vaksin virus corona akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Suntik vaksin virus corona kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021.

Suntik vaksin virus corona gratis, tanpa biaya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,

setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam

'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut,

ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana.

Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

(Foto: Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin./ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa)

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker,

tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19,

lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

"Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi.

Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya.

Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin virus corona, protokol kesehatan 3M,

yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

Tautan TribunJakarta.com

https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/13/simak-hukuman-dan-denda-bagi-yang-menolak-untuk-disuntik-vaksin-virus-corona?page=all

Berita Terkini