Terkini Nasional

Barang Bukti Senpi Diduga Milik FPI Ditemukan Komnas HAM, Anam: Usut Lebih Lanjut

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komnas HAM menemukan tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan dua barang bukti dinyatakan bukan bagian dari proyektil.

"(Sedangkan) lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil," ungkap Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Kemudian dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non rakitan.

"Satu identik dengan gagang cokelat, dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun putih," ungkap Anam.

Kemudian tiga buah sisanya disebut tidak bisa diidentifikasi karena proses defarmasi yang terlalu besar.

"Empat barang bukti yang diduga dari selongsong, satu barang bukti dinyatakan bukan bagian dari selongsong, tiga selongsong peluru identik dengan senjata kepolisian," ungkap Anam.

"Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan, dua identik dengan senjata rakitan yang diduga miliknya FPI, gagang cokelat dan putih, yang tiga selongsong identik dengan milik kepolisian," paparnya.

Dalam rekomendasinya, Anam menyebut Komnas HAM meminta agar hal ini diusut tuntas.

"(Komnas HAM merekomendasikan untuk) mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ungkap Anam.

Nyatakan Petugas Langgar HAM pada Tewasnya 4 Laskar FPI

Sementara itu Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sedangkan atas tewasnya dua laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.

Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan dua orang laskar FPI, substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas Anam dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara."

"Yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Anam.

Anam dalam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.

"Jadi ini ada perbedaan dua konteks, karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal."

"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkapnya.

4 Rekomendasi Komnas HAM

Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.

Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.

Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."

"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Objek Langit Ditemukan di Kalimantan Tengah, Lapan: Bekas Roket China

Baca juga: Rekam Jejak Gatot Eddy Pramono, Lulusan Akpol 1988 yang Kini Masuk Bursa Calon Kapolri

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 10 Januari 2021: Taurus Perlu Introspeksi Diri soal Hubungannya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Komnas HAM Temukan Barang Bukti Mengarah pada Senjata Api Diduga Milik FPI, Ini Kata Choirul Anam

Berita Terkini