TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDA ACEH - Sabu seberat 61 kilogram disita polisi.
Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba ini jaringan internasional.
Dikutip dari dari Serambinews.com (grup Tribunmanado.co.id), Rabu (06/01/2021), kasus ini diungkap
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) bersama polres jajaran.
Jaringan peredaran narkoba yang diungkap Polda Aceh kali ini, merupakan jaringan internasional
yang kerap memasok narkoba jenis sabu-sabu ke Aceh.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel gabungan, Polda Aceh, Polres Lhokseumawe,
Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.
Menurut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, kasus ini diungkap oleh anggotanya pada Jumat 1 Januari 2021
di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Dua TKP dimaksud Kapolda yakni, depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara dan Desa Buket Panjo,
Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 61.000 gram atau
61 kg," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Konferensi pers tersebut ikut dihadiri Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, Wakapolda Aceh
Brigjen Pol Drs Raden Purwadi SH, Kasdam IM Brigjen TNI Joko Purwo Putranto MSc, Irwasda Polda Aceh
Kombes Pol Marzuki Alba, Kajati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ka BNNP, Kakanwil Bea Cukai,
Kakesbangpol Aceh, beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh.
Pengungkapan puluhan kilogram narkotika tersebut, lanjut Kapolda, berawal dari adanya informasi
yang diterima personel gabungan Polda Aceh beserta jajaran, tentang adanya pendaratan narkotika
via laut oleh pelaku jaringan International.
Kemudian, tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir
tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.
"Dalam penghadangan tersebut petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati
15 kg sabu," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Di TKP Lhoksukon, petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka,
yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan dengan control delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap
satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,
serta mengamankan 46 kg sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa, narkotika jenis
sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN,
1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit boat nelayan jenis Oskadon.
Di TKP Aceh Timur, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 46 kg, 1 pucuk
senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS,
2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132
ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling
singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan
bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba.
Apalagi, lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.
"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus
bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.
Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas
peredaran narkoba khususnya di Provinsi Aceh.
Di samping itu, Gubernur Aceh sangat mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Aceh.
Ini juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk menyelamatkan generasi emas Aceh ke depannya.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan
generasi Aceh, dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg," ucap Nova.
Selanjutnya, Wakil Pengadilan Tinggi yang juga ikut hadir dalam konferensi tersebut juga menyebutkan,
komitmen pencegahan narkotika tersebut bisa dilakukan dengan bersama-sama mensosialisasikan
dengan ujung tombak Pemerintah Daerah.
"Pemda bisa menjadi ujung tombak dalam melakukan pencegahan narkoba dengan berkoordinasi
dengan Forkopimda untuk mensosialiasi bahaya narkoba secara bersama-sama," ujarnya.
(serambinews.com/Subur Dani)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, Bagian Depan Bus Ringsek Setelah Bertabrakan dengan Truk
Baca juga: Daftar Perwira Polri yang Baru Saja Naik Pangkat, 10 Jadi Irjen, 4 Brigjen dan 1 Komjen
Baca juga: PNS Cantik Manado Iren Tessa Kapoh Bahagia Terima SK, Hadiah Terindah Tahun Baru
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 61 Kg Tangkap 6 Tersangka
Penulis: Subur Dani
Editor: Nurul Hayati