PNS

Peringatan Keras dari BKN: PNS Tak Ngantor Senin 4 Januari, Ini Sanksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan cair pada Agustus 2020 mendatang.

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para ASN atau PNS agar wajib kembali masuk kerja pada Senin, 4 Januari 2021.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.

Bagi yang tak mengindahkan hal tersebut, siap-siap ditegur hingga dipecat. Kok bisa?

Berikut penjelasannya.

Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk masuk kerja kembali pada Senin (4/1/2021) mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

"Hari Senin (4/1/2021), kan, waktu PNS bekerja kembali, bisa WFH atau WFO. Tentunya PNS harus taat pada aturan mengenai jam kerja, tidak boleh tidak masuk atau bolos kerja tanpa keterangan yang sah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Jika tanpa keterangan, Paryono memperingatkan PNS bisa dijatuhi hukuman kedisiplinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam beleid disebutkan, hukuman bisa bervariasi sesuai berapa lama PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Jika masih membolos kerja tentu sesuai dengan PP Nomor 53/2010 bisa dijatuhi hukuman disiplin. Tergantung jumlah hari mereka tidak masuk kerja," katanya pungkas.

Dalam PP, ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.

Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Jika pelanggaran masuk skala ringan, hukuman yang dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jika sedang, hukuman bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Jika lebih berat, PNS akan mengalami penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun jika bolos 1-15 hari, PNS akan mendapat hukuman ringan.

Jika bolos kerja 16-30 hari, PNS akan dikenakan hukuman ringan, seperti penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat.

Bila lebih lama dari itu, atau bolos 31-46 hari, pemerintah tak segan-segan memberikan hukuman berat.

Jadwal Libur Nasional 2021

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. 

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Jadi, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. 

Sementara untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Sehingga, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.  

Berikut daftar hari libur nasional 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar cuti bersama 2021

12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Peringatan Keras buat PNS, Tak Ngantor Senin 4 Januari Siap-siap Ditegur hingga Dipecat, Kok Bisa?

Berita Terkini