TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi sudah menentukan tersangka pemeran dalam video berdurasi 19 detik dengan pemeran diduga Gisel dan pria berinisial MYD.
Setelah sebelum polisi telah memeriksa artis Gisel pada waktu lalu, akhirnya dia dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa tersangka Gisel merekam menggunakan ponsel berkait video syur yang yang beredar di media sosial.
Setelah merekam, lanjut Yusri, Gisel mengirimkan file tersebut kepada tersangka MYD melalui fitur AirDrop yang ada di ponsel iPhone.
"Dikirim (video syur) melalui AirDrop," ungkap Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).
"Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri melanjutkan.
Setelah Gisel ditetapkan menjadi tersangka, Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya belum langsung menahan jebolan Indonesian Idol tersebut.
Gisel dan MYD harus melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dulu.
"Ada tahapannya dulu, kan, mau dipanggil, ya, sudah kami panggil untuk pemeriksaan terlebih dahulu," kata Yusri.
Mengenai kapan akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, Yusri mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya.
"Sedang kami jadwalkan pemanggilannya," ujar Yusri.
Adapun dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.
Video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com