TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memperbarui aturan perjalanan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Awalnya hanya dengan rapid test antibodi, tetapi sekarang menjadi rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Perubahan aturan tersebut efektif diberlakukan dari Jumat, 18 Desember 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Yakin Vaksinasi dapat Percepat Pemulihan Ekonomi dan Tingkatkan Investasi
Baca juga: Berdoa Setelah Sholat Tahajud, Ini Bacaan Doa Lengkap Latin dan Terjemahannya Bahasa Indonesia
Baca juga: Doa Anak untuk Ibu, Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Artinya
Perubahan yang efektif diberlakukan mulai 18 Desember 2020 ini akhirnya mendorong sejumlah pemerintah daerah mulai mewajibkan siapapun yang hendak memasuki wilayah mereka untuk melampirkan dokumen rapid test antigen.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi untuk Rapid Test Antigen Swab.
Batas harga tertinggi rapid test antigen adalah sebesar Rp 250 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Pemberlakuan batas harga tertinggi ini merupakan respons pemerintah terkait keluhan masyarakat yang menilai adanya perbedaan harga rapid test antigen swab pada tiap rumah sakit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan bahwa penetapan tarif tertinggi ini telah disepakati oleh Kemenkes dan BPKP.
Penetapan ini berdasar pada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tertinggi, mulai dari pelayanan jasa, bahan hingga biaya administrasi.
"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi.
Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Dia menjelaskan, Rapid Test Antigen Swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.
Antigen ini akan terdeteksi saat virus aktif bereplikasi.
Menurutnya, tes ini paling baik dilakukan saat orang baru saja terinfeksi.
Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke dalam tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya, keberadaan antigen ini yang dideteksi.