TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Kembalinya Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19, membuat pemerintah terpaksa mengambil langkah tegas untuk melarang pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru secara langsung di gereja.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol-PP dan Damkar Minut Robby Parengkuan Minggu (20/12/2020).
Ia mengatakan saat ini pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait seperti Polres, Kodim, FKUB dan MUI juga telah mengeluarkan surat imbauan bersama terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
"Di mana dalam pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru kali ini, wajib dilaksanakan di rumah masing-masing secara virtual, guna menghindari terkumpulnya jemaat dalam jumlah banyak yang berpotensi menjadi wadah penularan Covid-19," jelasnya
Baca juga: CS-WL Menang, Eman: Banyak Selamat untuk Kepercayaan yang Diberikan Tuhan Lewat Masyarakat
Baca juga: Ketambahan 8 Pasien Covid-19, Kabupaten Bolsel Kini Jadi Zona Kuning
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Bolsel Naik Jadi 3 Orang
Selan itu lanjut dia, para imam masjid juga sudah kita minta untuk mengimbau seluruh jamaah agar tidak melakukan konvoi perayaan tahun baru.
"Surat imbauan bersama ini, juga didasari Perbup nomor 45 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Minut," terang dia.
Parengkuan pun berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan bersama ini, mengingat kondisi Minut sekarang ada dalam zona merah penyebaran Covid-19. (drp)
Baca juga: Jajaran Kodim 1302/Minahasa Laksanakan Operasi Yustisi untuk Menegakkan Protokol Kesehatan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: