TRIBUNMANADO.CO.ID, PRINGSEWU - Kisah sedih dialami seorang gadis di bawah umur di Pekon Sidoharjo yang disetubuhi RSU, pemuda berusia 23 tahun.
Ironisnya, setelah mengecap manisnya gadis ini, RSU memilih mangkir dari tanggungjawab, meski pun sudah mengetahui gadis yang dinodainya telah hamil.
Kini korban tengah hamil 7 bulan.
Setelah menghamili gadis tersebut, tersangka malah tak mau bertanggung jawab.
Pelaku merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.
Sebelumnya RSU dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (12/12/2020) pukul 08.30 WIB.
Tak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu (12/12/2020) sore pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.
AS termakan bujuk rayu pelaku hingga mengandung.
Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak bersedia bertanggungjawab.
"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (15/12/2020).
Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut
pria paruh baya bernama Mustopa (54) nekat merudapaksa gadis 16 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.