Update hasil Pilkada Kalsel 2020 versi real count KPU, Sahbirin Noor vs Denny Indrayana selisih sangat tipis 0,1 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemenang Pilkada Kalsel 2020 belum bisa dipastikan siapa pemenang.
KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus meng-update perolehan suara pasangan calon Gubernur Kalsel 2020.
Hingga Senin hari ini, 14 Desember 2020, data masuk dalam Sirekap KPU sudah 81.87 %.
Perolehan suara pasangan calon nomor urut satu, Sahbirin Noor-Muhidin meraup 50,1% suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua, Denny Indrayana-Difriadi meraih 49,9% suara.
Selisihnya sangat tipis yakni 0,1 persen.
Baca juga: Lengkap Hasil Pilkada 2020 di Sulawesi Utara, Ini 8 Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih
Baca juga: Usai Pilkada Serentak, Manado Masih Zona Merah Covid-19
Sehingga sementara masih sulit menentukan siapa pemenang Pilkada Kalsel.
Sejauh ini ada empat daerah yang datanya sudah masuk 100%.
Mulai Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Balangan dan Kota Banjarbaru.
Perolehan suara di Tanah Laut Denny Indrayana memperoleh suara 60.357.
Sementara Sahbirin Noor meraih 47.272 suara.
Kemudian di Hulu Sungai Selatan, Denny meraih 49.624 suara. Adapun Sahbirin Noor meraih 37.175 suara.
Selanjutnya di Balangan. Pasangan Denny Indrayana-Difriadi meraih 33.658 suara.
Sementara Sahbirin Noor unggul dengan 35.593 suara.
Denny Indrayana juga unggul di Kota Banjarbaru dengan meraih 61.498 suara.
Sahbirin Noor meraih 47.433 suara.
Sementara itu berdasarkan hasil hitung cepat, Sahbirin Noor-Muhidin unggul tipis.
Dua lembaga survei yang memenangkan Sahbirin-Muhidin adalah Indikator dengan keunggulan 50,23 persen berbanding 49,77 persen milik Denny-Difri.
Kemudian ada Charta Politika yang juga mengunggulkan Sahbirin-Muhidin dengan 50,43 persen.
Sedangkan Denny-Difri 49,57 persen.
Potensi MK
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana mengatakan ada potensi hasil perolehan suara Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini dikarenakan perolehan suara mereka sangat tipis.
Bisa saja kubu Denny Indrayana atau sebaliknya kubu Sahbirin Noor mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kalsel.
"Posisi tipis dengan angka seperti itu, semua pihak harus antisipasi sengketa hasil di MK," kata Denny dalam jumpa pers di rumahnya di Kawasan Purnama, Banjarbaru, Minggu (13/12/2020) malam.
Karena itu mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI ini mengatakan, peraturan gugatan di MK tidak membatasi persentase batasan suara.
Denny meminta masyarakat yang punya informasi terkait kecurangan di Pilgub Kalsel untuk memberitahunya.
Pakar hukum ini mengaku punya beberapa pengalaman sidang di MK.
"Karena itu saya memanggil seluruh partisipasi masyarakat untuk mengawal proses ini, mengundang siapa pun yang tahu indikasi kecurangan dan punya bukti, untuk mengirimkan ke nomor saya 081977726299," harapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Update Hasil Pilgub Kalsel 2020 Terbaru versi KPU, Suara Sahbirin Noor Ungguli Denny Indrayana