TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polisi terus mendalami dan mengembangkan kasus pelanggaran Protap Kesehatan di rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan memeriksa semua yang terkait di acara yang mengundang kerumunan massa tersebut.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Pemeriksaan itu terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Tak sendiri, Rizieq Shihab akan diperiksa bersama dua orang lainnya.
Berikut fakta-fakta terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com himpun, Senin (30/11/2020):
Ditemukan Unsur Pidana
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
Para Simpatisan Dimohon Tak Hadir
Masih dikutip dari laman yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau seluruh simpatisan Rizieq tidak hadir mendampingi.
Baca juga: Orang yang Lahir Bulan Desember: Rajin Bangun Pagi dan Pengertian, Berikut 10 Karakteristiknya
Baca juga: Detik-detik Istri Labrak Suami dan Wanita Selingkuhan di Penginapan: Pelakor Merusak Rumah Tangga
Baca juga: Nathalie Holscher Berkaca-kaca, Sule: Aku Hanya Menitipkan Badan dan Hati Aku Sama Kamu
"Kami harapkan, tidak (hadir). Kita warga negara Indonesia harus patuh dan taat hukum," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan acara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena di sini kan sebagai (saksi), besok akan menyampaikan apa yang harus disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Kalau pun tak hadir, Rizieq harus memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.