News

Panglima TNI Dukung Penuh Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mencopot baliho Habib Rizieq Shihab mendapat dukungan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman

terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020),

mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho

bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan,

Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tutur-nya.

Dia menambahkan, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak,

kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP),

karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," papar Pangdam Jaya.

TNI bantu tertibkan baliho, Ini Kata Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI

dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya,

warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Jadi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia,

jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah, jelas legislator Partai NasDem itu,

juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk

dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ucap Rerie menegaskan.

Terlepas dari itu, Rerie berharap kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Pemerintah, baik pusat mau pun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan, kata dia,

sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku. (Antaranews)

Tautan:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Copoti Baliho Rizieq Shihab, Ini Alasannya,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/24/panglima-tni-dukung-pangdam-jaya-dudung-abdurachman-copoti-baliho-rizieq-shihab-ini-alasannya?page=all.

Berita Terkini