Penanganan Covid

Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Sembilan Warga Minsel Diberi Sanksi

Penulis: Andrew_Pattymahu
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dapat sanksi dari Tim Satgas Covid-19 Minsel

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Tim Satgas Pencegahan dan Penangulangan Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menindak tegas warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Tim yang diterjunkan dari Polres Minsel, Kodim 1302 Minahasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel.

Operasi Yustisi edisi malam minggu ini dilaksanakan di lokasi keramaian Kawasan Boulevard Amurang, dalam bentuk kegiatan patroli dialogis serta razia dengan sasaran warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Dalam Operasi Yustisi ini, terjaring sembilan warga yang didapati melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker,” kata Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Jose Trisko selaku perwira Kelompok A tim gugus tugas, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: HJP Ajak Milenial Pergunakan Media Sosial Dengan Baik

Baca juga: JonRu Minta Pendukung CS-WL Terus Solid dan Jangan Termakan Janji Berbagi Suara

Baca juga: Program Iskandar-Deddy Berhasil Rebut Hati Masyarakat Tolondadu Bersatu

Terhadap para pelanggar protokol kesehatan, Tim Satgas Pencegahan dan Penangulangan Covid-19 Kabupaten Minsel memberikan sanksi teguran tertulis.

"Operasi Yustisi ini terus digiatkan oleh jajaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Minsel dilaksanakan pada siang dan malam hari.

Ini sebagai upaya sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Baca juga: Ini Program JG-KWL di Sektor Pendidikan dan Pengembangan SDM di Minut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini