Kasus Pembunuhan

8 Tahun Buron, Pelaku Penembakan Siti Fauziah Ditangkap, Motif Pembunuhan Masalah Utang Piutang

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penembakan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Delapan tahun silam Siti Fauziah tergeletak mati karena ditembak seseorang. 

Ternyata selama ini pelakunya adalah seorang bernama Agsabirullah alias Sabil (33). Sabil selama delapan tahun buron dari kejaran polisi.

Sabil yang merupakan warga Jalan Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini akhirnya ditangkap.

Polrestabes Palembang berhasil menangkap Agsabirullah alias Sabil (33) tersangka pembunuhan Siti Fauziah yang ditembak pada 8 tahun lalu.

Sabil menembak Fauziah di kediaman korban.

Begitu ditangkap, Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi di kediaman korban di Jalan Wirajaya II No 503 RT 3/ 2, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.

Pelaku yang warga Jalam Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.tega menghabisi korban dipicu soal utang piutang.

Satuan Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka Agsabirullah alias Sabil (33),

Ada sebanyak 20 adegan, dari awal hingga akhirnya menghabisi korban Siti Fauziah.

Motif pembunuhan sendiri dilatarbelakangi masalah utang piutang, antara korban dan tersangka sebanyak Rp30 juta.

Adegan pertama diperagakan pada saat tersangka dan saksi Miko datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.

Berikutnya tersangka mengetok pintu rumah, dilanjutkan korban yang membuka pintu.

Kemudian tersangka masuk kedalam rumah, lalu antara korban dan tersangka berbincang di ruang tamu rumah korban.

Dilanjutkan adegan enam tersangka menagih utang tetapi korban berkelit.

Dari situ tersangka mengeluarkan senjata pistol dari pinggang sebelah kanan, langsung mengacungkan pistol di kepala korban.

Kemudian saksi Sarmila mendengar ucapan tersangka "nanti kutembak kamu Ayuk" yang dijawab korban "sudahla nanti kena"

Lalu adegan selanjutnya tersangka menembakkan pistol ke arah kepala korban yang di dengar oleh saksi Sarmila dan saksi Andustri.

Setelah menembak korban tersangka langsung keluar rumah.

Saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah.

Begitu melihat kejadian itu saksi lalu berusaha menolong namun korban sudah tidak bergerak.

Saksi Sarmila memanggil saksi Andustri, saksi Andustri masuk.

Tersangka dan saksi Miko melarikan diri ke arah berbeda.

Saksi Andustri meminta pertolongan tetangga, lalu korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil warga.

Kemudian saksi Alfian mendapat laporan dari saksi Andustri bahwa korban di rumah sakit mengalami luka tembak di kening, terakhir saksi melapor.

Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan rekontruksi dilakukan sebanyak 20 Adegan.

Selama ini tersangka menjadi DPO selalu pindah -pindah keluar kota Palembang.

"Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan 338 KUHP," kata Irene. (Andi Wijaya)

Baca juga: BREAKING NEWS: Elektabilitas AA-RS 38,5 Persen, Paling Tinggi di antara Paslon Pilkada Manado

Baca juga: Konsumsi Racikan Seledri Berikut Untuk Atasi Tekanan Darah Tinggi Tanpa Perlu Minum Obat

Baca juga: Chord Sheila On 7 Anugerah Terindah Yang Pernah Kumiliki, Lirik Lagu Melihat Tawamu, Kunci G

SUMBER: https://palembang.tribunnews.com/2020/11/03/kesal-utang-tak-dibayar-pria-di-palembang-ini-cabut-pistol-tembak-kepala-siti-fauziah?page=3&_ga=2.127260749.1932578009.1601795772-750330097.1565775532

Berita Terkini