TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, 22 warga dan 1 pemilik tempat usaha di Bitung dikenai sanksi.
Para pelanggar tersebut didapati dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Kamis (29/10/2020).
Operasi yustisi digelar oleh petugas gabungan Polres Bitung, TNI, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kota Bitung, di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan Pasar Pinasungkulan Kelurahan Sagerat.
“Di lokasi KEK didapati 15 pelanggar, sedangkan di Pasar Pinasungkulan 7 pelanggar dan 1 pemilik tempat usaha rumah makan,” kata Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, yang memimpin operasi.
Lanjutnya, 22 warga tersebut kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sedangkan 1 rumah makan tidak memasang spanduk bertuliskan Area Wajib Pakai Masker.
Warga yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenai sanksi sosial.
Mulai dari mengalungkan label Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, menyanyi lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, atau kerja bakti.
Setelah itu disampaikan imbauan 3M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.
Kemudian membuat surat pernyataan, dan diberi masker gratis.
Bagi pemilik tempat usaha diwajibkan segera membuat spanduk.(crz)
Baca juga: Putuskan Mata Rantai Covid-19, Maurits-Honandar Sampaikan Visi Misi Melalui Kampaye Virtual