News

Kisah Perselingkuhan Kiswanto & Listifah, Teman SD Bertemu di Acara Reuni, Berakhir di Kamar Hotel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selasa, 27 Oktober 2020 17:30 Pelaku pembunuhan Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, datang ke kamar hotel dalam kondisi mabuk?.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dulunya adalah teman Sekolah Dasar (SD), namun berpisah karena sudah lulus. 

Kini mereka berdua sudah berkeluarga bahkan masing-masing sudah memiliki anak. 

Reuni SD membuat mereka dipertemukan. 

Inilah kisah perselingkuhan Kiswanto dan Listifah. 

Si pria bernama Kiswanto Hariyono (40) dan selingkuhan sekaligus teman SD bernama Listifah (38).

Kiswanto adalah warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sedangkan Listifah adalah warga Desa Megawon, Kecamatan Jati.

Keduanya menjalin hubungan perselingkuhan sejak tiga bulan lalu dan dipertemukan di acara reuni SD.

Hubungan mereka sempat berlangsung indah sebelum berakhir di kamar hotel. 

Terjadi kejadian kriminal pada pertemuan terakhir mereka. 

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma meminta keterangan Kiswanto Hariyono (40), pelaku pembunuhan perempuan pedagang pakaian di kamar hotel Mahkota saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020). (DOKUMEN POLRES KUDUS via KOMPAS.com)

Kiswanto yang berprofesi sebagai penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu di sebuah hotel.

Pembunuhan itu dilakukan setelah keduanya sempat berhubungan.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, membeberkan kronologi pembunuhan itu.

Diketahui, pada puncak perselingkuhannya, mereka sepakat untuk bertemu berdua di Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Minggu (25/10/2020).

Kiswanto memesan kamar hotel nomor 105 pada Minggu pukul 14.30 WIB.

Tak berselang lama, korban datang menyusul ke kamar itu.

Di dalam kamar, keduanya sempat berhubungan badan.

Setelah itu, keduanya cekcok lantaran pelaku ingin mengakhiri hubungan perselingkuhan itu.

Saat itu, Kiswanto dalam kondisi mabuk, ia menyebut perselingkuhan itu sudah diketahui oleh istrinya.

Korban pun tak mau diputuskan begitu saja hingga terjadi penganiayaan.

"Pelaku yang dalam pengaruh alkohol kalap lantaran korban tak mau hubungan gelap itu diakhiri," ujar David.

"Secara spontan pelaku saat itu mencekik leher korban dan menekan dada korban hingga meninggal dunia."

"Korban meninggal dunia pada Minggu sore sekitar pukul 16.30. Pelaku kemudian kabur," paparnya.

Sempat tunggui jasad

Diberitakan Kompas.com, korban yang meninggal pukul 16.30 WIB membuat pelaku panik.

Kiswanto berusaha membangunkan korban di kamar hotel itu.

Namun, korban tak bangun-bangun dan Kiswanto tetap menunggu hingga malam.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel," terang David.

"Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah," sambungnya.

Masing-masing sudah berkeluarga

Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyebut Kiswanto dan Listifah sama-sama sudah punya pasangan sah dan anak.

"Keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp. Padahal sama-sama sudah berkeluarga dan memiliki anak," ujar Aditya, Selasa (27/10/2020).

"Pengakuannya baru tiga bulan ini mulai berhubungan dekat," imbuhnya.

Diketahui, Kiswanto sudah punya tiga anak, sedangkan Listifah dua anak.

Korban pamit ke suami

Sebelum pergi, Listifah sempat pamit kepada suaminya, Winarto (52) untuk berjualan keliling dengan sepeda motor pada Minggu.

Sepanjang hari Minggu itu, sang istri tidak ada kabar hingga Winarto lapor ke polisi.

Kapolsek Jati, AKP Bambang Sutaryo, menyebut, penemuan jenazah bermula dari kecurigaan pihak hotel.

Pasalnya, tak ada tanda-tanda apapun padahal sudah saatnya check out.

Setelah lebih dari 12 jam, petugas hotel akhirnya mengetuk pintu kamar namun tak ada respons.

Untuk memastikannya, pihak hotel menghubungi Mapolsek Jati.

"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ujar Bambang.

Pelaku menyesal

Kiswanto akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.

"Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," kata David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kiswanto mengaku tidak ada niat untuk membunuh serta kabur.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," aku Kiswanto, Selasa.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Fakta Pria Bunuh Selingkuhan Sekaligus Teman SD setelah Hubungan Intim, Tunggui Jasad Berjam-jam,

https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/28/fakta-pria-bunuh-selingkuhan-sekaligus-teman-sd-setelah-hubungan-intim-tunggui-jasad-berjam-jam?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Berita Terkini