TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengendara motor tewas usai menabrak truk dari belakang tersebut.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan sepeda motor dan kendaraan truk terjadi di Jalan Pakah-Soko, tepatnya Desa/Kecamatan Plumpang, Minggu (25/10/2020) malam.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, sepeda motor suzuki RC100 tanpa nopol dikendarai seorang kakek bernama Karsono (61), Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, melaju dari arah timur ke barat dengan tidak penuh konsentrasi depan.
Kemudian saat di lokasi mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak dari belakang truk tronton nopol L-8008-UWL dengan pengemudi Muif (33), Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, yang sedang parkir di lajur kiri menghadap barat, karena mengalami bocor pada roda depan kanan.
"Pengendara motor ini menabrak truk yang sedang ganti ban, karena ban truk depan kanan bocor," ujarnya.
Argo menjelaskan, setelah terjadi kecelakaan pengendara motor yang sudah berusia sepuh itupun nyawanya tak terselamatkan.
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pertolongan terhadap korban, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi guna perkembangan data lebih lanjut.
"Hanya korban meninggal, untuk kerugian materi Rp 2 juta. Kita mengimbau masyarakat agar hati-hati saat di jalan raya," pungkasnya.
Hati-hati Menolong Korban Kecelakaan, Bisa Masuk Penjara, Ini Hukumannya
Ketika melihat orang mengalami kecelakaan, pastinya seingkali kita langusng berinisiatif untuk meberikan pertolongan pertama atau menghubungi polisi.
Kira-kira hal apa yang kita lakukan jika menemukan korban laka lantas tergeletak di jalan dalam kondisi kritis atau meninggal?
Kebanyakan orang mungkin akan segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.
Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?
Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam.
Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.
Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang
yang membutuhkan pertolongan.
Begini bunyi pasal tersebut;
Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.
Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut,
tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri.
Dia dapat meminta bantuan pada orang lain, yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan,
menolong orang lain yang sedang dalam bahaya, dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Secara sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan, dapat segera ditolong.
Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas, dan melaporkan kepada petugas.
Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.
Sudah tahu kan, aturan serta undang-undang Hukum Menolong Korban Kecelakaan lalu lintas? (*)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Resep Camilan Praktis Roti Goreng Panir Ragout, Cocok Jadi Teman Ngopi, Yuk Coba!
Baca juga: CHORD Gitar dan Lirik Lagu Biarkan Aku Jatuh Cinta - ST12, Mudah Dimainkan
Baca juga: Waspada Hujan, Petir & Angin Kencang di 11 Provinsi, Simak Peringatan Dini BMKG 27 Oktober 2020!
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek Tewas Tabrak Truk Parkir di Plumpang Kabupaten Tuban, Diduga Tak Konsentrasi