TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tak hanya memberikan keringanan pajak bagi kendaraan yang sudah lewat waktu, UPTD Samsat Kotamobagu juga memberlakukan kebijakan bonus kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
Tiga bentuk kebijakan yang bisa diperoleh yaitu diskon BPKB.
"Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon hingga 5 persen dari pokok pajak," jelas Arie Toloh Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu, Kamis (22/10/2020).
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon hingga 7,5 persen dari pokok pajak.
Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon hingga 10 persen dari pokok pajak.
Juga ada bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir).
Selain itu, ada lagi keringanan tunggakan pokok pajak, BBNK II dan pembebasan denda.
"Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2 tahun sampai lima tahun sebesar 50-80 persen," katanya.
Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari lima tahun sebesar 100 persen.
Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan lima tahun terkahir sebesar 50 persen dan tahun pembuatan ndi atas limabtahun terakhir sebesar 100 persen.
Serta bebas denda PKB 100 persen.
"Kebijakan ini berlaku 12 Oktober hingga 23 Desember 2020," ujar Arie Toloh. (Amg)