TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Tak sedikit pelanggaran Covid-19 yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boltim saat kampanye dialogis selama 21 hari.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dipaparkan Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK saat rapat evaluasi kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Boltim bersama para perwakilan paslon di Bawaslu Boltim, Senin (19/10/2020).
Rapat evaluasi dihadiri para masing-masing perwakilan paslon, Panwascam, Kepala Kesbangpol Udel Simbala, Sekretaris Satpol PP Boltim James Tine, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Erwin Umbola, Kasat Intel Polres Boltim, Ketua Bawaslu Boltim Harmoko Mando dan Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto.
Kapolres Boltim Irham Halid menegaskan, Pilkada 2020 dilaksanakan pada situasi pandemi, jadi diharapkan setiap paslon yang melaksanakan kampanye mengikuti peraturan atau ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU 13 dan maklumat Kapolri.
"Suka tidak suka, atau mau tidak mau. Bapak ibu mau yang berkampanye ya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Kampanyelah sesuai aturan atau koridor yang sudah ditetapkan," jelasnya .
Menurutnya, selama tahapan kampanye, pihak kepolisian telah menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap masing-masing paslon.
"Sudah bukan hanya sekali, dua kali atau tiga kali kami menemukan pelanggaran pada kampanye Pilkada 2020, pelanggaran tersebut di antaranya pelanggar protap Covid-19 dan waktu pelaksanaan kampanye," jelasnya.
Ia menjelaskan, paslon pada deklarasi Pilkada Damai telah berkomitmen akan melaksanakan peraturan yang tertuang dalam PKPU 13 di antaranya peserta kampanye tidak lebih dari 50 orang. Selain itu pada surat pemberitahuan STTP waktu yang diberikan mulai pukul 09.00 Wita hingga 17.00.
"Sangat disayangkan, di lapangan masih ada yang bahkan membawa pendukung dari desa A ke desa B, misalkan kampanye di Buyat nawa massa dari Tutuyan. Kemudian pada pukul 17.00 harusnya sudah tidak ada kegiatan, tapi masih ada paslon yang melakukan kampanye," jelasnya.
Ia menegaskan, pihak Bawaslu bersama Polres Boltim bisa membubarkan kampanye paslon yang melanggar protap Covid-19 dan melebihi waktu kampanye.
"Kami bisa saja langsung membubarkan. Jangan beralasan bahwa tidak bisa menangani para pendukung yang datang. Kalau 50 saja tidak bisa ditangani bagaimana menangani seluruh masyarakat Boltim nantinya," jelasnya.
Ia menegaskan, kepada perwakilan paslon ataupun LO untuk menyampaikan hasil evaluasi kepada para apslon agar dapat dicermati dan dilaksanakan.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto mengatakan, pihak Bawaslu melalui Panwascam pun bisa menghentikan kegiatan kampanye apabila ada indikasi pelanggaran.
"Bawaslu bersama kepolisian siap bubarkan kampanye paslon yang melanggar ketentuan," jelasnya. (ana)
Baca juga: Berita Hoaks Aspri dan Pjs Bupati Boltim Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Keduanya Negatif
Baca juga: Polres Boltim Gencar Tangani Covid-19 Lewat Operasi Yustisi