TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini aksi demo tolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law hangat diperbincangkan.
Tak hanya itu, pengamanan yang dilakukan kepolisian RI dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia menjadi sorotan.
Bahkan, tak hanya dituding represif, petugas dikabarkan kerap menindak orang yang tidak bersalah saat pengamanan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Terakhir, dosen berinisial AM mengalami aksi kekerasan dan salah tangkap saat demo tolak Omnibus Law berujung ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, kejadian serupa juga dialami sejumlah jurnalis yang tengah liputan aksi demontrasi.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila adanya oknum personel yang diduga melanggar SOP ketika pengamanan unjuk rasa ke Propam Polri.
"Jadi begini rekan-rekan, pemeriksaan itu kan semuanya berdasarkan laporan makanya kemarin beberapa ada katanya rekan-rekan dari Jurnalis dipukul, silakan melaporkan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Nantinya, laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan menyelidiki kasus tersebut. Awi menuturkan pihaknya akan menindak apabila memang ditemukan unsur pelanggaran dalam pengamanan personel tersebut.
"Tentunya itu akan menjadi bahan evaluasi dan penyelidik oleh yang berwenang. Kalau memang itu terkait dengan pidana, tentunya Krimum.
Kalau terkait dengan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik tentunya Propam yang akan turun," jelasnya.
Namun demikian, Awi mengatakan pihaknya akan memastikan terkait kemungkinan sudah adanya laporan yang masuk ke Propam di Polda seluruh Indonesia.
"Tentunya nanti akan kami cek terkait beberapa laporan itu. Apa sudah masuk ke Polda masing-masing," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AM (27) menjadi korban salah tangkap. Dia dipukuli hingga babak belur.
Padahal saat itu korban tengah selesai membeli makanan.
AM menjadi korban salah tangkap saat dirinya terjebak pada saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di Makassar pada 8 Oktober 2020
AM bercerita, sebelum aksi berlangsung ricuh dirinya berada di depan minimarket Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jl Urip Sumiharjo sekitar pukul 21.45 Wita.
AM pada saat itu selesai membeli makanan, kemudian ingin memprint berkas BKD di tempat ia biasa memprint (Depan Univ Bosowa), namun situasi telah memanas.
Akhirnya, dirinya tetap berada di depan minimarket untuk menunggu redanya aksi demonstrasi tolak Omnibus Law tepatnya di bale-bale depan minimarket tersebut.
Namun, saat ricuh dan polisi menembakkan gas air mata AM pun sempat berpindah dari tempat pertama lantaran ingin menghindari gas air mata tersebut.
"Saat itu saya menjauh guna hindari gas air mata makanya saya berada lebih dekat dengan minimarket itu," katanya.
Tak lama kemudian, polisi melakukan penyisiran dan AM pun ditangkap dan dipukuli di depan minimarket tersebut
Saat ditangkap AM tidak melarikan diri karena menganggap dirinya tidak mengikuti aksi, pada saat penangkapan AM sempat memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) serta memberitahukan identitas bahwa dirinya seorang dosen.
Namun oknum polisi saat itu langsung memukuli dan menginjak-injak AM hingga terjatuh secara berkali-kali.
"Saya jelaskan bahwa saya dosen dan tidak ikut unjuk rasa tapi oknum polisi itu langsung memegang kerah baju saya, lalu memukul pada bagian wajah dan kepala.
Selain itu oknum polisi itu juga menggunakan tameng memukul paha, saya terjatuh beberapa kali dan berusaha berdiri, bahkan saya mengira malam itu ajal saya" tuturnya.
Setelah itu, AM diseret dan dibawa masuk ke dalam mobil polisi.
"Di mobil polisi saya menjelaskan identitas dan memberitahu bahwa saya Dosen sehingga ada seorang pimpinan memberikan penjelasan untuk tidak melakukan pemukulan, namun setelah pimpinannya meninggalkan tempat maka beberapa oknum polisi kembali melakukan pemukulan pada bagian kepala, tidak hanya itu ada seorang oknum polisi yang juga melontarkan kata 'Dosen Su*da**' sambil memukul kepala saya," bebernya.
Akibatnya, AM mengalami luka pada memar pada bagian wajah serta luka goresan pada bagian wajah, bengkak serta memar di bawah mata sebelah kanan hingga pendarahan bagian mata kanan.
Luka-luka bagian mulut, luka gores pada bagian tangan kanan kiri, lebam pada punggung sebelah kanan dan paha sebelah kanan, serta pembengkakan pada daerah kepala. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Minta Masyarakat Laporkan Personel Yang Diduga Langgar SOP Saat Pengamanan Unjuk Rasa, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/14/polri-minta-masyarakat-laporkan-personel-yang-diduga-langgar-sop-saat-pengamanan-unjuk-rasa?