Pilkada 2020

Bawaslu Bolmut Ingatkan Netralitas ASN Saat Pilkada, Sanksi Pidana Menanti

Penulis: Mejer Lumantow
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut Irianto Pontoh, SPd mengimbau kepada para Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah, agar tidak terlibat dalam politik praktis dengan membuat keputusan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan Pilkada.

”Ini ada sanksinya berupa pidana sebagaimana tecantum pada Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Pontoh kepada Tribun Manado, Jumat (9/10/2020).

Dikatakannya, Kabupaten Bolmut merupakan daerah yang tidak melaksanakan pilkada namun ikut menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut 2020.

Dimana tahapan kampanye saat ini sedang dimulai. Setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 23 September 2020, dan pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 24 September 2020, maka sejak 24 September 2020 semua syarat calon untuk melakukan kampanye telah terpenuhi.

Lantik Penjabat Hukum Tua Kawiley, Ini Pesan Clay Dondokambey

ASN Wanita Cantik 3 Jam Diperiksa Kejari, Menyusul Orang Dekat Sampai Sespri Wali Kota Bitung

Olly Dondokambey Beber Rencana Besar Tol Sampai ke Bolmong, Terhubung 12 Kabupaten/Kota se Sulut

“Saat ini kita sudah masuk pada tahapan kampanye, diingatkan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolmong Utara

agar tetap menjaga netralitas dan integritas sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 53 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil," jelas Ketua Bawaslu Bolmut

Dirinya juga menambahkan apabila ada unsur pelanggaran maka pihaknya akan memanggil oknum yang melanggar untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten atau ditingkat Kecamatan oleh jajaran Panwascam maupun PKD.

Wali Kota Manado Tandatangani MoU, Tahanan dan Narapidana Disiapkan Rumah Singgah Khusus

“Apabila unsur pelanggaran telah terpenuhi, maka kita akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia untuk ditindaki sesuai aturan perundang-undangan," tambahnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan tentang protokol kesehatan saat proses kampanye dan sosialisasi Pilkada 2020.

"Protokol kesehatan tetap kita utamakan, itu sudah ada aturan, jika melebihi kapasitas maka akan diberikan teguran kepada Timsus, jika tidak diindahkan maka akan diberikan surat peringatan hingga pembubaran massa oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (Mjr).

Milenial Nasdem Sulut Satu Garis Siap Menangkan VAP-HR dan JPAR-AI

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini