UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Manado, Massa dan Kepolisian Saling Dorong

Penulis: Isvara Savitri
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asosiasi Sulawesi Utara Bergerak yang tergabung dari mahasiswa berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan patung Wolter Monginsidi, Selasa (6/10/2010).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Asosiasi Sulawesi Utara Bergerak yang tergabung dari mahasiswa berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di depan patung Wolter Monginsidi, Selasa (6/10/2010).

Aksi ini ditujukan untuk menolak UU Omnibus Law yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).

Pihak kepolisian dari Polda Sulut, Polresta Manado, hingga seluruh Polsek turun mengamankan jalannya aksi.

Aksi ini bahkan sempat ditolak oleh pihak kepolisian karena diadakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Boleh melakukan aksi tapi tetap harus perhatikan protokol kesehatan. Tidak boleh berdesak-desakkan dan semua harus gunakan masker," ujar Kapolsek Wanea, AKP Bartholomeus Dambe kepada para pengunjuk rasa.

Namun hal tersebut tentu sulit dilakukan mengingat massa berkerumun begitu banyak dan sulit untuk mengendalikan jarak ketika demo.

Sebenarnya pihak kepolisian tidak melarang untuk menyuarakan aspirasi asal tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya kira kami mengamankan seluruh kegiatan baik yang dilaksanakan masyarakat maupun pemerintah termasuk menyuarakan pendapat. Silakan berunjuk rasa tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan karena virus bisa mengancam semua orang," ujar Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Alkat Karouw.

Alkat mengatakan jika mengikuti keinginan, pihaknya tidak ingin pergi mengamankan jalannya aksi dikarenakan takut terpapar Covid-19 yang tidak diketahui dari mana asalnya dan bisa jadi membawa virus itu juga ke keluarga.

Massa pun sempat terlibat saling dorong dengan pihak kepolisian karena tidak diizinkan melakukan long march hingga ke zero point.

"Ya itu lah dinamikanya karena mereka memaksa untuk keluar, tapi karena ini masa pandemi sehingga kami tidak bisa mengizinkannya. Yang terjadi ya ada gesekan yang tidak substansial," tambahnya.

Selain itu, Alkat mengatakan bahwa para demonstran tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

Namun bagi Jenlap Sulut Bergerak, Alpianus Tempongbuka Covid-19 dirasa hanya menjadi tameng untuk membungkam demokrasi di Sulut.

"Bilangnya tidak boleh berkerumun karena ada pandemi Covid-19, tapi Pilkada 2020 tetap dijalankan padahal juga bisa memicu kerumunan. Itu kan namanya diskriminasi, jadi hanya alasan saja," jelas Alpianus.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa aksi demo sebenarnya memang tidak pernah diberikan akses.

Pihaknya pun sudah memberikan pemberitahuan ke pihak kepolisian namun belum mendapatkan surat balasan.(*)

Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Bolmut Gelar Rapat Pengawasan Kampanye

Jelang Pilgub, Bupati Royke O Roring Peringatkan ASN Agar Bersikap Netral

Dinas P3A Kotamobagu Terima Bantuan Untuk Lansia dari Provinsi

 

Berita Terkini