Pilkada Minut 2020

KPU Larang Lansia Terlibat Kampanye Calon Kepala Daerah, Ini Alasannya

Penulis: Erlina Langi
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - KPU Minahasa Utara (Minut), melarang keterlibatan kaum lanjut usia (Lansia) dalam rapat terbuka maupun rapat terbatas, saat masa kampanye.

Hal ini ditegaskan Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas dan Pendidikan Pemilih KPU Minut, Hendra Lumanauw saat diwawancarai Selasa (22/9/2020).

Ia mengatakan keterlibatan kaum Lansia dalam rapat terbuka dan terbatas saat masa kampanye tidak diperkenankan, mengingat Lansia masuk dalam kategori kaum rentan tertular Covid-19.

Gempa Bumi 2 Kali di Maluku, 1 Kali di Maluku Utara & Satu Kali di Pacitan, Selasa 22 September 2020

Mengenal Sosok Benyamin Sueb yang Dijadikan Google Doodle, Pemeran Pertama Tokoh Si Doel

"Sehingga diharapkan, ini yang wajib menjadi perhatian bagi seluruh pasangan calon, tim pemenang dan pendukung, untuk tidak melibatkan kaum Lansia dalam agenda rapat terbuka maupun terbatas pada masa kampanye nanti," jelasnya.

Lumanauw juga mengingatkan selain kaum Lansia, anak-anak juga tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye terbatas dan ini akan dipantau oleh KPU serta jajaran Bawaslu.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara yang aman, damai dan bebas Covid-19," tandas dia. (drp)

Berita Terkini