TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahun 2019 lalu Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melakukan seleksi pegawai honorer kategori dua untuk diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (P3K).
Dari ratusan pegawai yang diseleksi hanya 39 orang yang lolos sebagai P3K di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Utara (Sulut).
Namun hingga kini 39 P3K tersebut belum jelas. Maka dari itu mereka masih tetap menyandang pegawai honorer di sejumlah perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa Selasa baru-baru ini mengatakan ketidakjelasan mereka dikarenakan belum ada regulasi P3K dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
• Epe Nilai Keputusan Golkar Usung JGE-VB Sebuah Pengkhianatan Terhadap Keinginan Rakyat
• Partai Gerindra Konsolidasi Hadapi Pilkada Serentak, Persiapan Menangkan Olly-Steven
• Siap Hadapi Pilbup, JG-KWL Optimistis Lolos Tes Kesehatan
"Penetapan nomor induk kepegawaian belum jelas dan pembayaran gaji mereka masih pro kontra," kata dia.
Menurutnya, sistem gaji P3K harus dari Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian ini bisa menganggarkan lewat dana alokasi khusus di masing-masing daerah dan bukan dana dari pemerintah daerah.
"Waktu lalu semua pemerintah daerah di Indonesia minta dianggarkan lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," ujar dia.
"Jadi sekarang P3K ini masih berstatus honorer. Mereka kebanyakan tenaga guru dan tenaga kesehatan," pungkas dia.
• BREAKING NEWS: Jantje Sajow dan Careig Runtu Kompak Angkat Jari Salam CEP
• Bakal Calon Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Olly Dondokambey: Kami Encer
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: