Oscar dan Uyun Ajukan Surat Pengunduran Diri ASN

Penulis: Siti Nurjanah
Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Pasca menerima Surat Keputusan (SK) dari Partai Politik (Parpol) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dua Apartur Sipil Negara (ASN) resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai abdi negara.

Kedua ASN tersebut adalah Oskar Manoppo dan Uyun Pangalima.

Sebagai informasi, Oskar adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta sempat menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sekda Boltim.

Sedangkan Uyun adalah mantan Camat Modayag yang saat ini masi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto, mengatakan jika dua ASN tersebut sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN sudah kami terima untuk selanjutnya akan di proses. Alasan mundur karena keduanya akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan, ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Saat ini surat pengajuan pengunduran diri pak Oskar dan Pak Uyun sedang kami proses. Nanti setelah itu akan diterbitkan SK pemberhentian dari ASN yang akan ditandatangani langsung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Boltim,” tutup Rezha.

Sementara itu, Komisioner KPU Boltim Divisi Teknis Penyelenggara Abdul Kader Bahmid mengungkapkan, ASN yang akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan pengunduran diri saat pendaftaran nanti.

“Saat mendaftar harus tanda tangan surat pengunduran diri sebagai ASN di atas meterai 6000. Selanjutnya, lima hari setelah penetapan pasangan calon, ASN tersebut harus memasukan bukti bahwa surat pengunduran diri sudah dalam proses untuk penerbitan SK pemberhentian. Dan 30 hari sebelum pelaksanaan pemilihan, ASN tersebut sudah memasukan SK pemberhentian ke KPU,” jelasnya.

Berita Terkini