Kasus Jaksa Pinangki

Pakar Hukum Jelaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Menjerat Jaksa Pinangki

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dibanding Polri, yang telah mencopot dan menjadikan tersangka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Kejaksaan Agung dinilai lemah dan tak jelas terkait kasus Jaksa Pinangki.

Baik Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo maupun Jaksa Pinangki adalah penegak hukum yang diduga turut serta membantu DPO Djoko Tjandra, sosok yang seharusnya mereka tangkap.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

“Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan Kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari (Twitter Indonesia Project @IDN_Project)

 “Padahal nyata-nyata jelas sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi,” sambung dia.

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

“Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya,” tutur dia.

Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.

“Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” ucap Fickar.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Istimewa)

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.

Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia. 

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra.

Kejagung Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Joko Tjandra yang sebelumnya masih buron.

“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Pinangki Harus Diperiksa Bareskrim

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menilai, penyidik Bareskrim Polri perlu memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra.

Pinangki diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri. "Bareskrim mestinya memanggil Pinangki sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo karena dianggap mengetahui seluk beluknya terkait Joko Tjandra," ucap Boyamin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.

Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Selain hukuman disiplin, Boyamin berpandangan, dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki juga perlu diusut.

"Mestinya masuk ranah pidana karena dugaan gratifikasi dan bertemu buron," ujar dia.

Dalam kasus pelariannya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Joko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Makanan yang Terlarang Dikonsumsi saat Sarapan bagi yang Ingin Menurunkan Berat Badan

4 Agustus 1961 Barack Obama Lahir, Sosok Presiden Berkulit Hitam Pertama di Amerika Serikat

4 Agustus 1918 Letjen S Parman Lahir, Sosok Pahlawan Revolusi, Minta Nisan Ditulis Pejuang Sejati

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sejumlah Pasal Ini Bisa Menjerat Jaksa Pinangki, MAKI Minta Bareskrim Polri Periksa Pinangki.

Berita Terkini