Gaji ke 13

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Cair Bulan Ini Agustus 2020, Ini Rinciannya Lengkap

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira, Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada bulan ini, Agustus 2020.

Kabar gemgira ini datang dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut informasi yang ada, pamebayaran gaji ke-13 ini akan diberikan setelah adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Kenaikan Gaji PNS (Tribunnews.com)

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/7/2020).

Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang cair tiap tanggal satu tiap bulannya. Sebab,perlu persiapan terlebih dahulu.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Ilustrasi PNS (net)

Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Rincian gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Ini Agustus 2020, Ini Besarannya, https://bali.tribunnews.com/2020/08/01/gaji-ke-13-pnstni-polri-cair-bulan-ini-agustus-2020-ini-besarannya?

Berita Terkini