Operasi Patuh 2020

Ini 5 Target Operasi Patuh Jaya, dari Melawan Arus hingga Tidak Menggunakan Helm

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumat (24/7/2020) Polresta Manado mengadakan Operasi Patuh Samrat 2020 di Jembatan Megawati, Tuminting.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang, Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya.

Dalam Operasi Patuh ini, sedikitnya ada lima target Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para pengendara.

Nah jika Tribunners, ketahuan melanggar salah satu dari lima target Operasi Patuh Jaya, pengendara akan langsung ditindak atau ditilang polisi.

Operasi Patuh Jaya oleh Polda Metro Jaya ini akan berlangsung hampir dua minggu ke depan.

Salah satu yang menjadi target pelanggaran Operasi Patuh Jaya adalah penggunaan sirine yang bukan peruntukannya.

Untuk itu simak lebih lengkapnya lima target Operasi Patuh Jaya yang tengah digencarkan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Data Operasi Patuh Samrat Hari Pertama Sat Lantas Polresta Manado, Jumlah dan Jenis Pelanggaran

 

Tilang (Kompas.com)

Berikut ini adalah 5 target pelanggaran Operasi Patuh Jaya seperti disampaikan Ditlanas Polda Metro Jaya melalui TMCPoldaMetro.

1. Bahu Jalan Dalam Tol

Pengendara yang melintas di bahu jalan tol, baik jalan tol dalam kota maupun lingkar luar atau ke luar kota, akan langsung ditindak.

2. Menggunakan Strobo / Sirine yang bukan Peruntukannya

Seperti diketahui, saat ini banyak mobil yang memasang sirini atau strobo dan sering digunakan untuk menakut-nakuti pengendara lain.

Penggunaan strobo/sirine telah diatur dalam undang-undang dan tidak semua orang bisa memasang di kendaraan mereka.

Karena itu, pengendara yang mobilnya dipasangi strobo/sirine akan ditilang.

3. Melawan Arus

Ini pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.

Mereka sering melawan arus karena berbagai alasan, seperti mempersingkat jarak tempuh atau karena malas berputar di tempat yang telah disediakan.

4. Pengendara Roda 2 yang tidak menggunakan Helm.

Ini adalah sasaran bagi pengendara sepeda motor.

Tidak memakai helm dan juga tidak memakai masker bakal menjadi target operasi Patuh Jaya 2020.

5. Stop Line / Marka Jalan

Berhentilah di belakang garis stop atau marka jalan.

Selain itu, jangan memotong atau melanggar marka jalan, seperti garis tidak putus-putus.  

Ganjil Genap selama Operasi Patuh Jaya

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan kembali sistem Ganjil Genap kendaraan bermotor atau mobil.

Keputusan tersebut berlaku selama Operasi Patuh Jaya, yakni mulai dari 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020 mendatang.

"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi. Sebab jika diberlakukan, maka limpahan penumpang kendaraan pribadi ke angkutan umum tidak tertampung," Nana di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/7/2020).

"Karena di angkutan umum sendiri, diterapkan pembatasan jumlah penumpang sampai saat ini di masa PSBB transisi," tambahnya.

Nana menjelaskan saat aturan ganjil genap diterapkan maka kendaran pribadi yang melintas dibatasi.

"Tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata dia.

Karenanya kata Nana, aturan ganjil genap belum tepat diterapkan saat ini.

Sebab, selama masa Pandemi Covid-19, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat tidak berlakukan penindakan sistem Ganjil-Genap di jalur protokol.

ilustrasi tilang (otomania.com)

Prioritas Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 

Terdapat lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi karena banyaknya keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus.

"Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway. Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Bukan Razia

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di tempat.

"Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia memastikan tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara.

"Namun sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.

Ia menjelaskan sebanyak 1.807 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu.

Menurutnya ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

"Yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang ketiga melanggar marka stop line, yang keempat melintas bahu jalan tol dan yang kelima adalah menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan," papar Nana saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia menjelaskan seiring dengan tuntutan dan harapan masyarakat yang menginginkan birokrasi yang mudah, tepat, cepat dan sederhana dalam pelayanan kepolisian.

Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan berbagai inovasi berbasis digital dan pelayanan kepolisian.

Di antaranya adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang sejak bulan November 2019 telah diimplementasikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi proyek nasional.

Menurut Nana jumlah kamera ETLE yang sebelumnya sebanyam 12, telah diperbanyak atau ditambah 45 kamera.

"Tahun sebelumnya adalah 12 kamera ditambah 45 kamera tahun ini. Jadi saat ini sudah ada 57 kamera dan juga telah diperluas lokasinya," kata Nana.

Ia menyebutkan dalam operasi ini menurunkan 1.807 personel gabungan.

"Sebanyak 1807 personil yang terdiri dari personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP, kami turunkan dalam operasi ini," kata Nana.

Menurutnya tujuan dari operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga mencegah resiko penularan Covid 19.

"Juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sehingga terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," katanya.

Ia mengatakan operasi ini akan dilakukan dengan tindakan preemtif sebesar 40 persen, preventif 40 persen dan represif 20 persen.

Dengan operasi ini kata Nana diharapkan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. "Dimana sepanjang 2020 tercatat 4.708 kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Hadir dalam acara gelar pasukan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Uji Coba ETLE

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar pihaknya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus, selain menurunkan personelnya, pihaknya juga mengujicoba 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tambahan.

Sambodo memastikan bahwa tilang elektronik menyasar pengendara motor dan mobil.

"Pengendara motor dan mobil yang melanggar akan terkena tilang elektronik," kata Sambodo.

Menurutnya dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar mulai Kamis (22/7/2020) besok, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan pihaknya.

"Yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran stop line atau garis berhenti marka jalan," katanya.

Ia menuturkan terkait 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tambahan, semuanya saat ini sudah terpasang dan tersetting di titik lokasi yang ditentukan.

"45 kamera tambahan itu, saat ini sudah tersetting dan akan diujicoba serta disosialisasikan, dalam Operasi Patuh Jaya ini," kata Sambodo.

Sosialisasi 45 kamera ETLE katanya dimulai 23 Juli, sesuai dengan jadwal Operasi Patuh Jaya.

"Jadi 14 hari ke depan selama operasi itu kita gunakan sebagai waktu untuk sosialisasi juga," katanya.

Awalnya Ditlantas telah memasang dua kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kemudian Polda Metro Jaya menambah lagu menjadi 12 kamera guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019.

Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan dan plat nomor ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik.

Penambahan 45 kamera tilang

A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan

Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:

1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
8. Simpang CSW: 4 kamera.
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.

B. Jalur Grogol–Pancoran

Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:

1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
3. Simpang Tomang: 1 kamera.
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.

C. Jalur Halim-Cempaka Putih

Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;

1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
2. Simpang Rawa Mangun: 1 kamera.
3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.

D. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio

Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:

1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.

Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul 5 SASARAN Operasi Patuh Jaya yang Bakal Dibidik Polisi, dari Pasang Sirine sampai Lawan Arus

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul AWAS DITILANG! Simak 5 Target Operasi Patuh Jaya, Ketahuan Pakai Sirine Hingga Nekat Lawan Arus, https://style.tribunnews.com/2020/07/25/awas-ditilang-simak-5-target-operasi-patuh-jaya-ketahuan-pakai-sirine-hingga-nekat-lawan-arus?page=all

Berita Terkini