TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung mendapati 4 orang warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Cina (RRC), berada disejumlah kapal yang sedang sandar di keramba ikan di Pulau Lembeh dan Dermaga Pelabuhan Samudera Bitung.
Menurut Lexie Mangindaan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung, temuan itu hasil dari pelaksanaan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Bitung dari 24 instansi gabungan, melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing dalam tatanan normal baru di Kota Bitung.
Kegiatan operasi gabungan timpora Kamis kemarin berlangsung berbeda dari biasanya dilakukan di daratan, kali ini tim melakukan pengawasan di perairan laut Bitung memeriksa dan mengecek dokumen warna negara asing (WNA) yang ada di atas kapal.
Tim menggunakan dua kapal Patroli milik Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mendapati ada 1 orang warga negara RRC yang bekerja di KM Harapan Indah 3 dan 2 orang warga negara RRC yang bekerja diatas kerambah ikan milik PT Sonok Sentoso.
"3 orang warga asing ini memiliki izin tinggal (Dahsuskim) yang sudah berakhir. Sedangkan seorang warga negara Hongkong yang didapati berada di kapal KM Tungho 8 memiliki izin tinggal tepat (Itap)," ," tutur Lexie melalui Reza Pahlevi kepala seksi intelijen dan penindakan kemigrasian (Inteldakim), Kamis (16/7/2020).
Reza bilang, untuk KM Tungho masuk dari Hongkong dan berbendera Hongkong, KM Harapan Indah berbendera Indonesia namun memiliki crew asing yang bekerja diatas kapal dan keramba Ikan milik PT Sonok Sentosa berada diperairan pulau Lembeh.
Selain itu personil Timpora dari KPLP mendapati KM Harapan Indah 3 tidak memiliki dokumen 'Crew Pengikut bagi Crew Asing' yang diterbitkan oleh syahbandar dari pelabuhan sebelumnya.
Dengan temuan ini Timpora melalui Imigrasi Bitung akan memanggil agen/penjamin ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terkait temuan dari instansi KPLP diberikan wewenang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu Lumaksono SH MH Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Ham Provinsi Sulut jelaskan, terkait dengan pengawasan WNA yang dilakukan Timpora sifatnya pembinaan dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
"Bersama anggota Timpora tentunya akan lebih baik dalam melaksanakan pengawasan orang asing yang ada di Bitung," kata Lumaksono.