TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim tentang mempermanenkan pembelajaran daring usai pandemi virus corona (Covid-19) menuai komentar dari beberapa pihak.
Salah satunya Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim.
Ia meminta Nadiem memperjelas kembali maksud pembelajaran daring yang akan dipermanenkan tersebut.
Baginya, proses belajar mengajar tidak bisa 100 persen dilakukan tanpa tatap muka.
"Mas Menteri harus menafsirkan terkait arti pembelajaran daring yang akan dipermanenkan. Kalau permanen tanpa tatap muka lagi, ya bisa kewalahan kita," ujar Ramli, Sabtu (4/7/2020).
Ramli menyebut pihaknya sudah tegas menolak apabila ada wacana 100 persen pembelajaran daring.
"Kalau yang dimaksud pembelajaran daring ini dilakukan 100 persen ya tidak bisa, guru-guru menolak, tetap dibutuhkan pertemuan," kata dia.
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020) lalu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen usai pandemi Covid-19.
Analisis Kemendikbud mengungkapkan pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.
"Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model. Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi," kata Nadiem.
"Pendidikan tidak 100 persen ada di sana, aspek pedagogi atau proses pembelajaran, kemampuan keilmuan mungkin terpenuhi. Akan tetapi dari sisi pendidikan dan pembangunan karakter, pembelajaran daring dinilai sangat kurang. Bahkan bisa disebut tidak ada," Ketum IGI, Ramli mempertegas.
Komisi X DPR RI juga tak sepakat dengan wacana pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan secara permanen dan hybrid yang diungkap Nadiem Makarim.
Komisi X juga meminta wacana itu dijelaskan secara gamblang.
"Ya saya kira kalau PJJ (permanen) itu di level perguruan tinggi nggak masalah lah, tapi kalau untuk SD, SMP, SMA, saya kira saya nggak setuju. Karena tentu nggak semua mata pelajaran bisa di-PJJ-kan," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera membuat petunjuk teknis (juknis) pembelajaran jarak jauh.