TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Selasa (30/6/2020) RUU tentang Perppu Pilkada Serentak akhirnya disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar disahkan menjadi undang.undang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly.
Semua fraksi di Komisi II telah menyampaikan pandangan dan sikap fraksinya terhadap RUU Pilkada Serentak dalam rapat tersebut.
Lalu akhirnya seluruh fraksi setuju RUU ini dibawa ke Pembicaran Tingkat II.
"Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju, Pak?," tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat yang hadir di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
RUU tentang Perppu Pilkada Serentak selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dalam rapat paripurna, akan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut.
"Dengan kita menyetujui, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan," kata Doli.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Semua itu terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwali).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi II DPR Sepakat RUU Pilkada Serentak Dibawa Ke Rapat Paripurna.