Sulawesi Utara

BPJS Kesehatan Ingin Program Tepat Sasaran, Minta DTKS Disempurnakan

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran

Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala.

Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, mengingat penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data

Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentu perlu dukungan semua pihak terkait agar penyempurnaan DTKS

dapat terus dilakukan.

"DTKS terbit setidaknya setiap enam bulan sekali.

DTKS termutakhir diterbitkan pada Januari 2020, jumlahnya 97,3 juta jiwa.

Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar

dalam DTKS tersebut atau tidak, dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK," kata Iqbal lewat rilis

disampaikan BPJS Kesehatan, Jumat (26/06/2020)

Penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS, sebab itu masyarakat perlu didorong

untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksingkronan data.

Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana

tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS,

"Siharapkan penduduk tersebut dapat melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke dinas sosial setempat

untuk pemutakhiran DTKS,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan berkomitmen mendukung upaya penyempurnaan DTKS tersebut, Iqbal menyampaikan sesuai instruksi

agar BPJS Kesehatan kantor cabang berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat, melalui penyampaian data DTKS yang

memiliki sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS.

“Harapannya data tersebut bisa menjadi data input untuk peningkatan kualitas dan kuantitas DTKS.

Jika berhasil, harapan kita jumlah DTKS di bulan Juli 2020 jumlahnya dapat meningkat sekitar 6,7 juta jiwa atau

menjadi sekitar 104 juta jiwa," katanya.

Semua pihak perlu pro aktif dan memberikan dukungan kepada Dinas Sosial agar setidaknya pada triwulan keempat

tahun 2020 jumah penduduk terdaftar dalam DTKS bisa menyentuh angka kuota sesuai amanah Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Di sisi lain, Iqbal mengatakan, sesuai amanah Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99, Pemerintah Daerah

wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, antara lain melalui peningkatan pencapaian kepesertaan

di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya

Hal ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 102 juga disebutkan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib

mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah Daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan

APBD Tahun 2020 yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),

Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna

terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan

Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang

aktif di bulan berikutnya.

“Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki

wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS," katanya.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk

ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.

Iqbal pun menyatakan, mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada

DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang terkait dengan mekanisme penyusunan DTKS untuk dapat melakukan

upaya penyempurnaan data.

“Masyarakat juga diharapkan dapat proaktif mengecek apakah dirinya dan keluarganya berstatus peserta PBI atau bukan,

dengan cara menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Kantor Cabang BPJS

Kesehatan setempat, atau melalui akun media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti

KTP atau Kartu Keluarga (KK),” kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, jika peserta PBI Jaminan berstatus peserta yang sudah dinonaktifkan paling lama 6 bulan lalu,

dan saat ini membutuhkan layanan kesehatan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat

untuk mendapatkan surat keterangan.

Selanjutnya dilakukan pengaktifan kembali (re-aktifasi) sebagai peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan.

Bila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial setempat yang bersangkutan masih memenuhi kriteria Fakir

Miskin atau Orang tidak Mampu, maka Dinas Sosial setempat bisa mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk terdaftar

dalam DTKS periode berikutnya.

Bila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan

keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah

(PBPU) l, atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen mandiri/PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi

pendaftaran 14 hari.

Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak

kepesertaannya sebagai PBI JK dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan dukungannya terhadap langkah

penyempurnaan DTKS tersebut.

Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat mengkomunikasikan pembaruan DTKS kepada masyarakat yang bersangkutan.

“Proses cleansing pendataan ini bisa memanfaatkan teknologi yang ada agar sampai ke end user atau peserta,

baik yang aktif maupun yang dinonaktifkan," jelasnya

Paling tidak, hal ini bisa membuat peserta tidak bingung.

Sebenarnya ini bisa dilakukan, ketika mereka mendaftarkan atau mengeluarkan peserta, harus dikomunikasikan

kepada yang bersangkutan sebelum mereka nantinya mengirimkan ke Kementerian Sosial.

"Kementerian Sosial mengirimkan datanya ke BPJS Kesehatan. Harus ada dialog antara peserta yang datanya

diperbarui dengan Dinas Sosial.

Untuk itu, saya mendukung sekali proses pendataan ulang ini dan semoga pemerintah bisa mencapai kuota

PBI sesuai RPJM," ungkapnya.

(Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

BERITA TERPOPULER :

• Dibawa Orangtua ke Acara hingga Dicium Tamu, Bayi yang Baru Berusia 10 Bulan Terjangkit Covid-19

• Susi Pudjiastuti Diledek Presiden Jokowi di Depan Banyak Orang Gara-gara Megawati

• 30 Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19 setelah Pengantin Pria Baru Menikah Meninggal Dunia

TONTON JUGA :

Berita Terkini