TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Penjelasan status kepemilikan lahan stadion Duasudara Bitung milik pemkot Bitung mencuat ketika personil Banggar DPRD Bitung Geraldi Mantiri, mempertanyakan tentang pemotongan anggaran diseluruh perangkat daerah kota Bitung termasuk sekretariat DPRD Bitung.
Dari penelusuran, pemerintah Kota Bitung sudah membayar lahan itu 50 persen atau rp 5.1 miliar dari total anggaran yang tertata dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bitung tahun 2020, senilai Rp 10.2 miliar.
Menurut Geraldi, apa yang dilakukan itu sangat tidak kontras dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah, yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemangkasan anggaran dan pemotongan ke seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Bitung.
"Ya sebagaimana penjelasan pak Sekda, berdasarkan keputusan menteri bersama tengah dilakukan pemangkasan atau pemotongan anggaran dalam APBD Kota Bitung, untuk recofusing dan realoakasi anggaran untuk penanganan Covid 19. Disituasi rumit ini, sulit anggaran dan banyak pemotongan kenapa malah melakukan pembayaran lahan stadion Duasudara?," tanya Geraldi dalam rapat pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bitung, Kamis (25/6/2020).
• Kritik Olly Jadi Cambuk Buat Fraksi PDIP, Ganap: Berjanji Akan Menyuarakan Suara Rakyat
Dalam rapat yang dipimpin Kegeen Kojoh wakil ketua DPRD Bitung, dihadiri lengkap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bitung dipimpin ketua Audy Pangemanan dan dihadiri beberapa personil Banggar DPRD Bitung di ruang sidang DPRD Bitung.
Raldi menilai pembayaran lahan stadion Duasudara Bitung ditengah kondisi sekarang, bukan hal yang penting dan urgen. Kalau memang mau fokus penanganan Covid 19 harus fokus, tidak ada belanja-belanja lain-lainya kenapa malah ada pembayaran lahan stadion.
"Kami tegaskan, DPRD Bitung tak halangi pemkot Bitung dalam penanganan Covid 19. Namun pergeseran yang dilakukan TAPD harus koordinasi dengan DPRD, kalau memang fokus pada pencegahan covid kenapa masih ada belanja-belanja atau pembayaran,sementara itu tidak urgen dan tidak terkait covid 19," tegas Raldi.
Dia juga memberikan solusi agar pembayaran lahan stadion Duasudara ditunda pada APBD Perubahan tahun 2020, dan kalau perlu dia akan perjuangkan anggarannya sampai Rp 12 miliar.
Sebelumnya Audy Pangemanan ketua TAPD kota Bitung bilang, terkait recofusing dan realokasi anggaran yang telah dilakukan pemerintah Kota Bitung, dari awal berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 4 tahun 2020t tanggal 5 Maret 2020 tentang recofusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Ditindak lanjuti dengan Permendageri nomor 20 tahun 2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah, berdasarka itu pemkot Bitung melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dituangkan dalam Perwako nomor 25 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020.
Selanjutnya Kemendageri mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2020 tanggal 2 April tentang pencegahan dan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah, dari aturan ini dilakukan vicon bersama menteri dalam negeri, menteri keuangan dan menteri kesehatan dengan kepala daerah diikuati seluruh kepala daerah dan ketua DPRD seluruh daerah di Indonesia.
Kemendageri dan Kementrian Keuangan keluarkan surat keputuan bersama untuk pengganggaran dalam APBD untuk penanganan Covid 19. Tanggal 9 April 2020 Mendageri dan Menkeu keluarkan keputusan bersama berisi disyarakatkan daerah wajib melakukan rasionalisasi dan penyesuaian anggaran pengurangan anggaran barang dan jasa minimal 50 persen dari total yang ada di APBD induk tahun 2020.
Untuk belanja barang dan jasa pengurangannya pada semua belanja atau biaya perjalanan dinas, semua belanja barang habis pakai, semua belanja cetak, penggandaan, makan minum, pengadaan mobil opeasional, beli mesin, perlengkapan hal-hal yang lain.
Namun pemkot Bitung dalam pelaksanaan, masih akan menunggu peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan penyesuaian dana transfer.
Kemudian dalam penjelasan, Audy bilang kementrian keuangan juga mengeluarkan peraturan nomor 35 tanggal 16 April tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka penanganan Covid 19.
Diantaranya dana alokasi umum berkurang rp 41.9 miliar, dana insentif daerah berkurang rp 2.4 miliar, dana alokasi fisik khusus berkurang rp 10.7 miliar dan dana alokasi khusus non fisik berkurang rp 1.4 miliar total pengurangan rp 56.4 miliar.
"Ini memang sangat menyakitkan bagi kita semua," kata Audy.
• Wawali Maurits Mantiri Serahkan APD ke Fasilitas Kesehatan di Bitung
Lanjutnya, dengan kondisi ini pihaknya akan diperhadapkan pada suatu kondisi rumit, mencari terkait apa-apa yang akan di recofusing ketika banyak anggaran yang berkurang sebesar rp 56.4 miliar.
Selain itu penyesuain juga dilakukan pada target pendapat asli daerah (PAD), saat disesuaikan berkurang Rp 21.9 miliar termasuk dana bagi hasil provinsi sebesar rp 3.8 miliar.
Sehingga pemerintah Kota Bitung harus melakukan penyesuaian pengurangan pendapatan berdasarkan peraturan menteri keuangan dan penyesuaian dana bagi hasil provinsi sebesar rp 82.1 miliar, penyesuaian belanja barang dan jasa dan belanja modal 50 persen.
"Sangat signifikan ini, menindaklanjut ini TAPD keluarkan surat dan bekerja sangat keras karena batas akhir yang disyaratkan menteri keuangan tanggal 23 April 2020 pukul 11.59 wita, kalau tidak masukkan akan terjadi penundaan anggaran bagi kota Bitung. Dan selama 8 hari dikerjakan siang dan malam persyaratan itu terpenuhi melakukan realoakasi dan recofusing anggaran," jelasnya. (crz)