TRIBUNMANADO.CO.ID - Suami Sarwendah dituduh telah mencuri resep dari I Am Geprek Bensu oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Ruben Onsu baru-baru ini tengah disibukkan oleh tuduhan miring tentangnya.
Sebelumnya santer diberitakan pengajuan kasasi Ruben Onsu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pemenang dari kasus tersebut adalah pemilik I Am Geprek Bensu yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
• Tak Hanya Rocky Gerung, Ahmad Dhani Juga Minta Tokoh-tokoh Politik ini Jadi Saksi Nikah Al Ghazali
Tak hanya itu, berbagai tuduhan lain kemudian menyeruak dan menyudutkan Ruben Onsu dan adiknya, Jordi Onsu.
Dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA). Muncul dugaan bahwa Ruben Onsu sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT AyamGeprek Benny Sujono.
Dalam salinan putusan tersebut dituliskan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai quality control.
Sekedar informasi, Jordi sempat bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional. Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan kala itu.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).
Muncul dugaan bahwa saat mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.
Sebab, pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.
Kemudian pada bukan Agustus 2017, Ruben Onsu membuka sebuah usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
• Ruben Onsu Diduga Suruh Karyawannya Ambil Resep Ayam Geprek di PT Ayam Geprek Sujono, Ada Buktinya
Setelah membuka usahanya sendiri, pada Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek 'Bensu' sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Tak sampai di situ, setahun berselang yakni pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya dan beberapa bisnis lain.
Akan tetapi dalam persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip Tribunnewa.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Jordi Onsu Bantah Tuduhan Curi Resep I Am Geprek Bensu, Adik Ruben Onsu Akui Bereksperimen Sendiri
Tak terima dengan tuduhan yang berhembus kencang, Jordi Onsu akhirnya buka suara.
Jordi Onsu membatah bila Ruben Onsu telah mencuri resep dari I Am Geprek Bensu.
Dilansir dari Grid.ID, Jordi mengaku tak memasukkan karyawan untuk mencuri resep.
"Saya dengan tegas membantah tidak ada pencurian resep sama sekali, apalagi dengan cara memasukkan karyawan untuk mencuri resep itu," ujar Jordi Onsu, Sabtu (13/6/2020).
Hal itu dibuktikan Jordi ketika restoran ayam gepreknya rutin mengeluarkan menu baru secara berkala.
"Setiap tiga bulan sekali Geprek Bensu tuh selalu mengeluarkan inovasi-inovasi menu baru, entah lah itu samball, ayam, nasi, ataupun lain-lainnya, setiap tiga bulan sekali,
Bukan kah kalau saya mencuri resep saya enggak tahu cara bikin resepnya," lanjutnya.
Ia pun mengatakan bila resep ayam geprek Bensu adalah benar-benar buatannya dan salah seorang sahabat yang bernama Stefany Livinus yakni pihak dari I Am Geprek Bensu.
Menurutnya saat merintis I Am Geprek Bensu, Jordi dan rekan-rekannya tak memiliki banyak karyawan.
"Kenapa saya sama Fany ini tahu persis apa sih resep Geprek Bensu? Ya karena kita bikin sendiri, kita enggak punya karyawan.
Kita aduk sendiri bumbunya, cuma punya karyawan 6-7 orang jadi yang tau resepnya kita semua". ungkap Jordi.
Tak hanya itu, saat rutin mengeluarkan resep-resep baru, Jordi Onsu adalah pihak yang selalu bereksperimen.
"Bahkan pada saat itu saya yang bereksperimen," pungkasnya.
Nama 'Bensu' Secara Legal Dimiliki Suami Sarwendah
Merek Geprek Bensu yang selama ini digunakan Ruben Onsu secara resmi dinyatakan milik PT Ayam Benny Sujono.
Pihak Benny Sujono terbukti lebih dahulu mendaftarkan merek dagang mereka, yakni I Am Geprek Bensu.
Tak ingin suasana menjadi keruh, pihak Ruben Onsu akhirnya angkat bicara.
Dikutip TribunStyle.com dari YouTube Beepdo pada Sabtu 13 Juni 2020, Minola Sebayang kuasa hukum pihak Ruben menyebut nama Bensu telah menjadi pengetahuan umum yang merujuk pada artis Ruben Onsu.
"Merupakan pengetahuan umum atau diketahui oleh umum jika kita bicara mengenai masalah nama Bensu itu pasti adalah Ruben Onsu.
Itu sudah pengetahuan umum. Kita yakin sekali di Nusantara ini tidak ada orang lain yang menggunakan nama singkatan Bensu kecuali Ruben Onsu.
Kalau kita klik di google, kalau bicara masalah Bensu itu adalah Ruben Onsu.
Meskipun kalau kita mau bermain-main kalimat, bermain-main terminologis, Bensu itu bisa kepanjangan apa saja," kata Minola.
Atas dasar itulah pihak Ruben akhirnya menggunakan nama Bensu sebagai merek bisnis kuliner mereka.
Sementara 'Geprek' tidak menjadi masalah lantaran milik umum.
"Oleh karena kita beranggapan bahwa Bensu itu sudah melekat pada Ruben Onsu atau alias, itu yang menggerakkan kita ketika membangun Onsu Pangan Perkasa ini kita gunakan brandnya itu Geprek Bensu.
Geprek ini merupakan kalimat yang menjadi public domain, artinya itu milik umum," lanjut Minola.
Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwasanya nama Bensu sebenarnya telah dilegalkan sebagai singkatan dari Ruben Onsu.
Hal itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Geprek Bensu di DJKI, kita mengalami sedikit hambatan, proses yang sangat panjang sementara Geprek Bensu sendiri di luar apa yang kami perhitungkan.
Meskipun PT Pangan Onsu Perkasa klien kami bekerja secara sistematis dengan struktur yang profesional tapi tentu dalam perkembangan usaha pasti ada momentum-momentum.
Momentum-momentum ini sangat cepat, lebih cepat daripada proses permohonan sertifikat merek di DJKI.
Untuk mengisi kekosongan hukum, untuk mendapatkan suatu legitimasi bahwa Bensu itu adalah Ruben Onsu, meskipun itu sudah pengetahuan umum tapi kami ingin memiliki legal standing secara hukum.
Itu yang membuat kami mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai domisili hukum tempat tinggalnya Ruben Onsu pada waktu itu.
Memohon supaya dapat ditetapkan Bensu itu adalah singkatan nama dari Ruben Onsu, jadi Ruben Onsu alias Bensu.
Jadi kita mau juga secara legal bukan sekadar nama panggung tapi juga secara hukum.
Itulah yang membuat pada tanggal 30 Mei 2018 setelah memeriksa perkara ini, memeriksa permohonan ini, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kami itu.
Secara hukum, satu-satunya orang yang memiliki legalitas untuk menggunakan nama Bensu adalah Ruben Onsu, tidak ada yang lain," tandas Minola.
(Tribunnews.com/bayu indra permana/TribunStyle.com/Tsania/Febriana)
Sebagian dari Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono dan Bantah Keras Ruben Onsu Curi Resep, Jordi Onsu: Saya yang Bereksperimen!
Artikel sudah tayang di https://style.tribunnews.com/amp/2020/06/13/kalah-di-ma-ruben-onsu-dituding-pasang-karyawan-untuk-curi-resep-rahasia-ayam-geprek-benny-sujono?page=all