TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi-lagi Tim Resmob Venum Polres Minut, membongkar sindikat penjualan anak di bawah umur melalui aplikasi Michat.
Pengungkapan ini berawal saat tim mendapat informasi terkait seorang anak perempuan sebut saja Mawar (17) yang 'turun' dari rumah selama 2 minggu tanpa kabar.
Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda mendapat laporan dari masyarakat jika ada sekelompok anak-anak muda yang mencurigakan di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan.
“Kita langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilaporkan oleh masyarakat,” kata Ananda. Minggu (14/6/2020).
• Waketum Gerindra Doakan OD-SK Dua Periode, Begini Respons Gerindra Sulut
Saat tiba di lokasi, Tim Resmob mendapati satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi DB 1627 GL yang di dalamnya terdapat empat orang pasangan muda-mudi.
Masing-masing AY (18) warga Desa Maumbi, JT (33) warga Desa Pineleng, Mawar (17) warga Desa Mapanget, dan IW (17) warga Kelurahan Tikala Baru.
“Salah seorang perempuan yang kabur dari rumah identitasnya cocok. Kita langsung mengarahkan orang tua Mawar untuk melapor ke Polres Minut,” terang Ananda.
• Koalisi Biru Kuning Hadang OD-SK di BMR, Petahana Tetap Diunggulkan
Hasil interogasi dua perempuan yang diamankan ternyata dijual online melalui aplikasi Michat dengan harga Rp300-700 ribu sekali main.
“Kita langsung melakukan pengembangan dan mengejar serta mengamankan mucikari atas nama AW (19) di Manado,” ungkap Ananda.
Dari pengakuan AW, kedua perempuan yang diamankan sebelumnya sudah dijual sebanyak 6 kali di beberapa kota yakni Manado, Bitung, dan Kotamobagu.
“Pelaku melanggar pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis di bawah umur,” pungkas Ananda.(fer)
• Dokter Alain Beyah Jabat Plh Kadis Kesehatan Minut