TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tomohon dalam penanganan Covid-19 patut menjadi contoh.
Pasalnya ditengah banyaknya penolakan pemakaman pasien positif ataupun PDP di sejumlah daerah, Kota Tomohon malah terus menunjukan
Terbaru, Pemkot Tomohon kembali memakamkan 1 PDP berjenis Kelamin perempuan, berusia 54 tahun asal Kabupaten Minahasa.
PDP tersebut, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kelurahan Talete, Jumat (29/5/2020) dengan menggunakan Protokol penanganan Covid-19.
• Rio Permana Mandagi Salurkan Masker dan Sembako Buat Warga Manado
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Pemkot Tomohon Toar Pandeirot mengatakan, PDP tersebut ber KTP Minahasa dan meninggal di RS Bethesda Tomohon.
Setelah dikoorlnasikn dengn pemerintah setempat, almarhum tidak dapat dimakamkan di Kabupaten Minahasa.
Untuk itu demi alasan kemanusiaan pemerintah kota Tomohon berkoordinasi Danramil Tomohon, Camat Tomohon tengah, Polri, Pengurus Masjid Tomohon memakamkan PDP tersebut.
"Almarhum dimakamkan di TPU muslim Tomohon menggunakan protokol pemakaman covid-19 pada sekitar pukul 09.00 pagi ini,"katanya.
• 230 Pedagang Ikut Rapid Test di Pasar Serasi
Selain itu, dalam memakamkan pasien ini dengan menggunakan protokol covid-19 yang tentunya didalamnya konsekuensi menggunakan anggaran penanganan covid-19 di kota Tomohon
Untuk Toar juga mengharapkan kiranya ke depan pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan warga yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah.
"Salah satu tugas utama pemerintah Yaitu sosial Kemasyarakatan yang di dalamnya proses pemakaman protokol covid bagi warga masyarakat yang meninggal," tandas Toar. (hem)
• SGR Harap Masyarakat Harus Jujur Saat Periksa Kesehatan